GIANYAR, BALIPOST.com – Suasana politik jelang pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Gianyar semakin menghangat.
Sosialisasi melalui alat peraga baliho dipandang tidak efektif dalam pilkada serentak mendatang selain berbenturan dengan aturan juga rentan tindakan perusakan.
Parpol di Gianyar mendukung usulan KPU Bali untuk mengurangi penggunaan baliho saat kampanye Pilkada nanti.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Gianyar, Wayan Tegel Arjana, Selasa (9/7) mengatakan media sosialisasi dan kampanye dalam pilkada mesti bercermin pada pemilu sebelumnya.
Dalam pemilu serentak sebelumnya ada perusakan dan perobekan baliho calon legislatif dan baliho partai.
Pemasangan baliho kampanye dinilai tidak efektif apalagi sering menyalahi aturan seperti dipaku di pohon dan ruang publik. Ini semua merusak keindahan wajah Kota Gianyar.
Tagel Arjana menyarankan agar dalam pilkada lebih banyak sosialisasi atau kampanye cabup cawabup melalui media massa dan media sosial.
Sementara itu Ketua KPU Gianyar, Wayan Mura mengatakan dalam pemasangan alat peraga Pilkada nanti wajib memperhatikan kepentingan umum. Ini telah diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 Bab VIII pasal 69 hingga 76.
Setiap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) khususnya baliho calon bupati dan calon wakil bupati perlu berkoordinasi dengan aparat pemerintah khususnya camat. Sesuai Perda 15 Tahun 2015 terkait Ketertiban Umum Pemasangan Baliho atau APK tidak boleh menempel atau dipaku di pohon. (Wirnaya/balipost)