Bupati Gede Dana. (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Hingga saat ini Bupati Karangasem, I Gede Dana masih memperjuangkan nasib 1.069 orang tenaga non-ASN yang terdiri dari sopir, petugas kebersihan dan petugas keamanan agar bisa mendapatkan hak yang sama dengan tenaga kontrak dan honorer lainnya. Yakni, diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Gede Dana, Rabu (10/7) mengungkapkan, saat ini semua pihak, baik pemerintah daerah, provinsi hingga DPR-RI tengah memperjuangkan nasib tenaga non-ASN yakni sopir, petugas kebersihan dan petugas keamanan agar bisa diangkat sebagai PPPK.

Baca juga:  Usai pileg, Ketua DPRD Klungkung Ingatkan Anggotanya yang Malas Ngantor

“Peluang tenaga non-ASN yakni para Sopir, Petugas Kebersihan dan Petugas Keamanan untuk diusulkan sebagai PPPK masih terbuka lebar. Karenanya saya terus berjuang ke pusat, agar mereka yang sebelumnya dikeluarkan dari pendataan pada 2022 lalu, bisa dicatatkan kembali dalam database BKN, sehingga mereka bisa mengikuti seleksi pengadaan ASN,” ucap Gede Dana.

Gede Dana mengatakan, saat ini aspirasi dan desakkan dari tenaga non-ASN dalam hal ini sopir, petugas kebersihan dan petugas keamanan agar data mereka bisa dicatatkan kembali dalam database BKN semakin kuat. Tidak hanya di Kabupaten Karangasem namun juga dari kabupaten lainnya di Indonesia yang mengusulkan hal yang sama.

Baca juga:  Pemkab Karangasem Percepat Pemulihan Ekonomi Masyarakat Melalui Pasar Gotong Royong

“Saya sebelumnya pada bulan November tahun 2022 lalu sudah mengusulkan ke Kemenpan-RB agar para sopir, petugas kebersihan dan petugas keamanan yang sudah bekerja dan mengabdi selama lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sudah puluhan tahun, bisa diberikan kesempatan untuk ikut seleksi dan diangkat menjadi PPPK, dan di tahun 2024 ini usulan itu kembali saya sampaikan ke Kemenpan-RB,” katanya.

Menurut Gede Dana, bagaimana data mereka bisa dicatatkan lagi pada database BKN, dan pihaknya akan terus pro aktif mengusulkan dan melobi pusat dalam hal ini Kemenpan-RB agar mereka para sopir, petugas kebersihan dan petugas keamanan itu bisa diusulkan untuk ikut dalam seleksi dan diangkat sebagai PPPK. (Adv/balipost)

Baca juga:  Pemkab Karangasem Pertahankan Opini WTP Keenam Kalinya Dari BPK
BAGIKAN