Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng hingga kini menyesalkan capaian realisasi pajak, khususnya hotel dan restoran belum mencapai target. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng hingga kini menyesalkan capaian realisasi pajak, khususnya hotel dan restoran belum mencapai target. Mereka juga menyoroti banyak objek pajak yang masih tercecer.

Anggota Komisi III DPRD Buleleng, Nyoman Wandira Adi dikonfirmasi, Selasa (9/7) menjelaskan penanganan masalah perpajakan khususnya di hotel dan restoran menjadi perhatian serius. Bahkan sebanyak 6 hotel dan juga 6 restoran sudah menjadi temuan BPK, karena nilai tunggakannya mencapai Rp200 juta.

“Ini sangat kami sayangkan karena hasil RDP kita tahun sebelumnya, kita sudah tekankan masyarakat kecil banyak mengadu ke lembaga ini terkait mesin tagihan pajak. Ada warung kopi yang dipungut pajak. Pandangan kami itu masih usaha kecil,” terang Wandira.

Baca juga:  Hari BPR-BPRS, Perbarindo Bali Luncurkan Bank Perekonomian Rakyat

Pihaknya menyarankan Pemerintah Daerah Buleleng untuk menggandeng kepala desa dalam melakukan pendataan wajib pajak. Karena bagaimana pun juga keberadaan kepala desa mengetahui persis kondisi riil yang terjadi di lapangan.

“Sehingga kita minta, kalau kurang SDM tambah SDM, atau yang termudah fakta integritas dari kepala desa atau lurah. Kalau kepala desa/lurah tentu tidak mungkin tidak tahu kalau ada vila atau hotel di desanya. Atas dasar itu, bisa langsung diinput sistem,” tambahnya,

Baca juga:  Sepeda Gunung Masuk Jurang, Ratmono Ditemukan Meninggal Dunia

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Made Pasda Gunawan menjelaskan program pendataan penggalian pajak sudah disusun sejak setahun terakhir. Pemutakhiran data pajak dilakukan dengan mapping lintas dinas. Pihaknya pun menargetkan Agustus 2024 ini, akan mempunyai data akurat terkait potensi pajak yang ada.

“Mapping sebenarnya sudah tahun lalu, secara khusus kita rancang untuk mendata yang belum masuk target pendataan, dasar pendataan juga akan dibuatkan pola agar tidak semua acak, misalnya kita ke Kecamatan Banjar turun dengan tim, kita targetkan apa ada potensi vila atau penginapan maupun warung di sana, itu yang kita kejar. Sehingga setiap turun ke lapangan kita bisa tetapkan WP baru,” katanya.

Baca juga:  Jadi Temuan BPK, DPM LUEP Dihentikan Sementara

Terkait dengan keberadaan wajib pajak yang tercecer, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas OPD untuk segera menetapkan menjadi wajib pajak. “Kita akan segera tetapkan itu, sebelum didahului temuan BPK,” imbuhnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN