Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H. M.H, membeberkan alasan Candra Yasa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Swadana Harta Lestari dalam keterangan pers, Rabu (10/7). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan Ni Wayan Sri Candra Yasa sebagai tersangka pascaditangkap di Mataram, NTB.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H. M.H, membeberkan alasan Candra Yasa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, untuk Tahun Anggaran 2017-2020.

“Penyidikan ini hasil pengembangan kasus korupsi terkait pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, periode 2017-2020,” terangnya, Rabu (10/7).

Lanjut dikatakan, hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ni Wayan Sri Candra Yasa selaku anggota tim verifikasi. Upaya pemanggilan sebanyak tiga kali tidak direspons dengan baik sehingga dilakukan penjemputan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Terima Upah Segini, Rela Tempel 100 Klip Sabu

Kajari juga menjelaskan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut mencapai Rp5.274.061.000. Dalam hal ini, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap kerugian negara sebesar Rp3.094.186.750.

Perbuatan yang dilakukan oleh Ni Wayan Sri Candra Yasa dan pihak lainnya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun, serta denda mulai dari Rp 50.000.000 hingga Rp1.000.000.000.

Baca juga:  Tabrak Pemotor, WNA Kendarai Mobil Lawan Arus

Untui diketahui, kasus ini bermula dari adanya pinjaman fiktif yang dibuat oleh Ni Putu Winastri atas sepengetahuan Manager UPK di Desa Cepaka. Kemudian diikuti dengan pembuatan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, yakni dengan mencantumkan keuntungan lebih besar dari fakta sebenarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menangkap seorang buron kasus dugaan korupsi dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, bernama Ni Wayan Sri Candri Yasa (48) di Kota Mataram.

Baca juga:  Parpol, Korupsi, dan Peradaban

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut adanya koordinasi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Bali dengan Kejati NTB terkait keberadaan Wayan Sri yang terpantau berada di Kota Mataram.

“Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan Wayan Sri di Mataram, Tim Tabur Kejati Bali bersama Tim Tabur Kejati NTB langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan siang tadi sekitar pukul 11.00 Wita,” kata Enen dalam konferensi pers di Mataram, Selasa. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN