NEGARA, BALIPOST.com – Usulan penerapan green election dengan mengurangi bahan plastik seperti baliho pada Pilkada mendatang mendapat respon positif.
Namun sebelum itu diterapkan kepada peserta, pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu ditantang lebih dulu harus memberi contoh.
Sebab, faktanya penyelenggara dalam upaya sosialisasi masih menggunakan bahan plastik seperti baliho dan spanduk. Beberapa bahan untuk pemilu juga masih banyak berbahan plastik.
Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Jembrana, I Nengah Suardana, Rabu (10/7), mengatakan pemasangan alat peraga kampanye dengan sarana baliho, spanduk, umbul-umbul dan lainnya berdasarkan peraturan KPU.
Dasar mengeluarkan itu melalui rapat dengar pendapat dan persetujuan dari berbagai elemen, sehingga menurutnya tidak serta merta bisa langsung menghilangkan begitu saja.
Menurut mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Jembrana ini, tidak semua masyarakat terutama di pedesaan yang bisa tersosialisasikan melalui elektronik.
Sementara dari sisi estetika, Satpol PP daerah menyambut positif bila APK berbahan plastik dikurangi atau dihilangkan.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengakui selama ini setiap perhelatan pemilu atau pilkada, pemasangan APK baliho dan spanduk sering menjadi perhatian terutama yang melanggar ketentuan.
Pemasangan terkadang tidak mengikuti aturan. Bahkan ada yang dipaku di pohon, sembarangan dan justru merusak pemandangan kota.
Meski demikian selaku penegak perda, tetap melaksanakan tanpa beban mengikuti aturan. (Surya Dharma/balipost)