Oleh Sahadewa
Kehidupan bangsa dan pula negara tidak terlepas dari adanya ekonomi. Inilah sebagai titik krusial dari tulisan ini namun dari kaca mata kefilsafatan. Pada dasarnya kenyataan hidup memang tidak terlepas dari dunia ekonomi.
Namun, ada satu kenyataan yang tak dapat dihindari ketika menuju kepada dunia ekonomi saat ini yaitu adanya politik hukum. Keberadaan politik hukum sebagai salah satu pilar utama untuk menuntaskan apakah kemiskinan tetap dipelihara ataukah dilanjutkan sekalipun secara diam-diam adanya.
Politik hukum dan ekonomi menjadi satu kesatuan dalam kejahatan. Ini berarti perlu perbaikan untuk menjadikan sebagai satu kesatuan kebaikan. Keberadaan politik hukum menurut pendapat penulis harus dibarengi dengan kesadaran penuh untuk apa berpolitik dan mengapa ada hukum.
Kesadaran penuh yang dituju adalah kesadaran bahwa berpolitik dengan dasar hukum atau pun hukum dengan dasar berpolitik dengan faktor ekonomi sebagai pemicu dan pemacunya dapat menimbulkan beberapa persoalan penting yang mendasar.
Ekonomi dengan dasar politik mesti atas dasar politik yang murni untuk siapa. Kesadaran ini yang patut dijadikan sebagai evaluasi yang berkelanjutan agar politik hukum dapat disejajarkan untuk tujuan yang jelas secara kebijakan terhadap ekonomi yang penting bagi rakyat.
Rakyat dimengerti dengan jelas bukan sebatas konstituen melainkan seluruh rakyat dari Sabang sampai Merauke namun dengan dasar kemurnian tujuan dalam berpolitik bukan sekedar untuk kebanggaan bagi keluarga apalagi terlebih untuk melebih-lebih peluang bagi keluarganya berkaitan dengan keberadaan negara.
Kecuali jika memang itu adalah usaha mandiri dengan dasar hati nurani untuk memajukan kesejahteraan bangsa dan negara maka dimungkinkan jika menggunakan negara sebagai alat untuk memajukan kepentingan pribadi terutama lagi keluarga sendiri maka yang terjadi adalah penghancuran negara secara perlahan namun pasti karena negara kita bukan negara dengan sistem kerajaan yang mengandalkan politik dinasti sebagaimana mungkin diperlukan di masa tertentu.
Kekuatan hukum seharusnya menjadi kekuatan yang mampu mendukung arah kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara. Kesejahteraan dan kemakmuran dalam tulisan dijadikan sebagai barometer bagaimana politik hukum dapat diakselerasikan dalam kenyataan hidup dan kehidupan sehari-hari.
Inilah yang disebut sebagai bentuk kemampuan dalam menciptakan hukum yang membebaskan bangsa dan negara dari kemiskinan itu sendiri. Namun, pembebasan bangsa dan negara dari kemiskinan bukan karena kenyataan pimpinan negara yang sebebas-bebasnya dapat berbuat apapun atas nama hukum untuk kepentingan keluarga dan kelompoknya melainkan dapat dipertanggungjawabkan secara moral bangsa dan negara.
Moral bangsa dan negara dicerminkan oleh kedewasaan para kenyataan para pejabat negara dalam bertutur kata, bertindak, bahkan berperasaan dengan dasar pikiran yang tertuju untuk pembebasan dirinya dari segala kepentingan individu pribadi dan kelompok untuk menuju kepada bukan semata-mata kepentingan bangsa dan negara melainkan mampu menunjukkan dan memberikan kesempatan bukan kepada keluarganya sendiri di tengah dirinya sebagai pejabat negara dalam sistem negara demokrasi.
Oleh karena itu, kesadaran para pejabat negara dalam sistem negara demokrasi mesti digantung kepada kesadaran bahwa sistem demokrasi yang dianut adalah sistem demokrasi Pancasila dengan dasar pertama, tidak menjebakkan diri kepada kepentingan sesaat untuk menaikkan keluarga sendiri kemudian menggunakan jabatannya untuk kepentingan itu dan kedua, berhasil dengan sukses menunjukkan bahwa dirinya dan kelompoknya terbebas dari upaya menjatuhkan negara secara tidak langsung karena semata-mata terjebak dalam kepentingan dan kebutuhan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di sini lah peran politik hukum untuk dapat membantu para pejabat negara untuk tidak terjebak dalam konstelasi itu dalam rangka turut mendukung terciptanya kemakmuran bangsa dan negara ini.
Kemampuan politik hukum kita di tengah perjuangan untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan patut diuji secara simultan yang artinya bahwa para penegak hukum dapat pula dijamin kehidupannya dengan cara yang wajar namun dengan persyaratan yang mumpuni karena memang ditujukan untuk aktif berpartisipasi dalam menegakkan hukum dalam kerangka yang lebih luas yaitu terciptanya kemakmuran bangsa dan negara namun tidak terlepas dari cita hukum itu sendiri.
Cita hukum yang dimaksud dan dituju dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konstelasi politik hukum dan ekonomi adalah pertama, menyadarkan para pejabat negara terutama dalam konstelasi pertarungan politik sebagai bagian yang tak terpisahkan dari moral. Kedua, menunjukkan bahwa rakyat sebagai sasaran kemakmuran yang paling utama bukan keluarga apalagi kelompok. Ketiga, jika memang yang kedua tidak terjadi maka harus segera dimutasikan dari posisi sebagai pejabat negara. Keempat, sesegera mungkin dibentuknya suatu kelembagaan yang memang dinamis diperlukan untuk menjawab perkembangan.
Penulis, Dosen Fakultas Filsafat UGM