Ketau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemimpin Bali ke depan wajib menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Oleh karena itu, kepada calon Gubernur Bali/Wakil Gubernur Bali 2024-2029 yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024 mesti mempersiapkan diri merancang visi-misinya sesuai Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke depan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan, kepada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2024-2029 yang tengah persiapkan diri dalam perhelatan pilkada serentak di pulau Dewata untuk merancang visi-misinya sesuai Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Menurut Lidartawan sudah ada surat dari KPU RI agar seluruh visi-misi kandidat harus sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

Baca juga:  Bergerak Menjaga Alam dan Budaya Bali

“Kita di Bali punya Perda tentang Haluan Pembangunan Masa Depan Bali, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, sehingga visi-misi calon Gubernur/Wakil Gubernur Bali gak boleh melenceng dari ini, karena kami akan mengajak Bappeda dalam Pokja kita untuk menilai visi-misi itu. Ini sudah ada suratnya,” ujar Lidartawan, Kamis (11/7).

Lebih lanjut, kata Lidartawan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Bappeda Provinsi Bali dan beberapa pihak terkait untuk membahas konsep debat maupun kampanye dalam perhelatan Pilgub Bali. “Hari Senin kita akan kumpulkan seluruh bapeda Bali bahwa visi-misi itu harus disampaikan, rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah itu harus disampaikan kepada kandidat, supaya membuat visi-misi selaras dengan rencanan pembangunan tersebut,” imbuh Lidartawan.

Baca juga:  PPDB 2024, Calon Siswa Miskin Ekstrem Dipastikan Diterima 100 Persen

Karena itu, Ketua KPU Provinsi Bali itu, menegaskan bahwa visi-misi setiap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali harus sesuai Perda tentang Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali.

“Jadi kita wajibkan nanti untuk di Provinsi Bali harus sesuai dengan perda yang sudah ada. Kita kan sudah punya perda ini, tentang pembangunan Bali 100 tahun ke depan. Jadi visi-misi nya harus mengarah ke situ,” pungkasnya. (Winata/Balipost)

Baca juga:  Kejari Berhasil Tagih Ratusan Juta Piutang Wajib Pajak
BAGIKAN