Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 diingatkan segera menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Saat ini, menurut data KPU Bali, baru dua orang yang menyetor.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Kamis (11/7), menegaskan jika tak menyetor LHKPN, anggota DPRD terpilih bisa diganti. Ia mengatakan anggota DPRD terpilih yang belum menyetor LHKPN diberikan waktu selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan.

“Kami selalu mengingatkan karena begitu tidak menyerahkan LHKPN maka kami akan lakukan pergantian calon terpilih,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Piala Dunia U-17 Diselenggarakan di Empat Stadion Ini

Lidartawan menyebut hingga saat ini untuk calon DPRD Provinsi Bali terpilih baru dua orang yang menyetor LHKPN. Sedangkan di kabupaten/kota hampir seluruhnya telah memenuhi syarat sebelum dilantik.

“Kalau di kabupaten/kota banyak yang sudah 100 persen, terutama yang kemungkinan akhir masa jabatannya 5 Agustus sudah hampir semua, tapi untuk provinsi yang akhirnya 1 September baru dua dari Partai Demokrat yang sudah menyerahkan ke kami,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Ayuterra Resort, Dua Tersangka Ditetapkan

KPU Provinsi Bali menduga calon DPRD terpilih itu mengumpulkan laporan kekayaan mereka ke partai politik untuk disetor sekaligus, apalagi mengingat jika mencari batas akhir masih tersisa hingga awal Agustus untuk menyampaikannya.

Lidartawan mengatakan, lambatnya calon anggota dewan menyetor seharusnya bukan karena prosedural, sebab tidak harus menunjukkan LHKPN tersebut diterima atau tidak cukup menunjukkan bukti pengirimannya ke KPK.

“Tidak harus menerima surat konfirmasi kalau itu sudah disahkan, yang penting niat mereka, kalau pun KPK belum menyetujui ya bukan salah mereka,” kata dia.

Baca juga:  Wanita Asal Banyuwangi Dibui Sembilan Tahun dan Didenda Rp 1 Miliar

Ketua KPU Provinsi Bali itu juga paham bahwa tidak butuh waktu lama untuk mengurus LHKPN, apalagi bagi calon DPRD Bali yang pernah berproses yang sama, sehingga diminta untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

“Tidak panjang prosesnya, saya mengurus cuma dua hari, satu hari aja selesai karena tidak punya banyak sertifikat, apalagi yang sudah sering mantan anggota sebenarnya itu tinggal perbaharui tambahkan lagi,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN