Warga negara Prancis, FRP, dan Rusia, MD, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Rabu (10/7). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Warga negara Prancis, FRP, dan Rusia, MD, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Rabu (10/7). Keduanya terbukti melanggar peraturan perundang-undangan karena overstay dan menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengungkapkan FRP dideportasi karena overstay hampir setahun. Sedangkan MD dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal karena mengelola salah satu penginapan.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa FRP masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal yang dimiliki telah habis masa berlaku sejak 28 Agustus 2023. FRP overstay lebih dari 60 hari yaitu selama 311 hari.

Baca juga:  Imigrasi Ungkap Alasannya, Pengagas "Tantric Full Body Orgasm" Dideportasi

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay dan menyalahgunakan izin tinggal,” kata Hendra saat dikonfirmasi Kamis (11/7).

Sementara untuk MD, terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan manajemen salah satu penginapan di Buleleng. MD melanggar pasal Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hendra mengatakan keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Keduanya telah dideportasi ke negara asal masing-masing melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga:  Imigrasi Ngurah Rai, Musnahkan 2.029 Cap Versi Lama

“Peran serta masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan. Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Singaraja,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN