Sidang Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (12/7/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Interupsi dan perdebatan keberatan penggunaan kertas dalam proses persidangan, mewarnai Pelaksanaan Sidang Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (12/7).

Adapun interupsi keberatan itu salah satunya muncul dari Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh, Fachrul Razi.

Menurutnya di era teknologi ini penggunaan kertas sudah tidak relevan karena tidak ramah lingkungan. “Pimpinan, berapa pohon yang harus ditebang kalau terus ada penggunaan kertas,” kata Fachrul kepada pimpinan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Melemah

Adapun aksi tersebut bermula ketika Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyampaikan laporan kinerjanya di awal persidangan. Kemudian Anggota DPD RI dari Dapil Papua Barat, Filep Wamafma mengatakan bahwa tidak semua peserta sidang mendapatkan dokumen laporan tersebut.

Dia pun kemudian meminta kepada pimpinan sidang agar pihak sekretariat jenderal menyediakan dokumen laporan yang dimaksud. Tetapi Fachrul keberatan karena dokumen tersebut menggunakan kertas. “Ini bukan soal kertas, ini soal dokumen persidangan,” kata Filep.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan bahwa pihak sekretariat sudah menyediakan barcode ketika para menandatangani daftar kehadiran, yang berisi tentang dokumen-dokumen digital yang bisa diakses.

Baca juga:  Ini Alasan Menteri PUPR Tak Dampingi Presiden Resmikan Jalan Tol

Kemudian pihak sekretariat pun menampilkan barcode di layar besar yang ada di ruangan sidang paripurna. Menurutnya pengumuman terkait barcode pun sudah disampaikan sebelumnya.

Namun, Anggota DPD RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT), Angelius Wake Kako meminta agar sekretariat mengirim dokumen-dokumen bahan persidangan melalui surat elektronik atau e-mail. Karena dia mengaku tidak terinformasikan soal barcode tersebut. “Kita semua punya e-mail, ini menjadi hak anggota untuk menjadi keputusan lembaga, blast e-mail saja, nggak akan lima menit,” kata Angelius.

Baca juga:  Dari Bali Betah di PPKM Level 4 hingga Jumlah Target Tracing Bali Kembali Dikurangi

Adapun sidang paripurna itu dihadiri secara langsung oleh 91 anggota, dari total sebanyak 136 Anggota DPD RI dari seluruh wilayah di Indonesia. Perwakilan setiap Provinsi pun hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang Paripurna DPD RI itu beragendakan laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan dilanjutkan dengan pengesahan keputusan. Walaupun dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti pun hadir di meja pimpinan serta Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN