DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku pariwisata Bali mendesak pemerintah Provinsi Bali untuk mengimplementasikan hasil Pungutan Wisatawan Asing (PWA) secara strategis di bidang lingkungan dan budaya.
Menurut Ketua IHGMA Bali Yoga Iswara, Jumat (12/7), implementasi hasil PWA harus dilakukan untuk pengolahan sampah, program penyelamatan serta pemuliaan air, dan program strategis lainnya. Ia juga meminta agar hasil PWA diumumkan ke publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan transparansi.
Yoga menambahkan program strategis ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada wisatawan serta menjadi story telling yang positif dalam menjaga kepercayaan wisatawan. “Kami mendukung penuh kebijakan ini untuk kebaikan Bali, namun implementasinya harus strategis, tepat sasaran dan terukur,” ujarnya.
Selain itu, pelaku pariwisata juga meminta penyempurnaan sistem PWA, baik teknis dan non-teknis agar bisa mengoptimalkan proses pemungutan dari wisatawan asing yang berlibur ke Bali.
Ketua PHRI Badung Agung Rai Suryawijaya menolak keras adanya wacana kenaikan pungutan wisatawan asing menjadi USD50. Menurutnya Bali bukan destinasi hanya untuk wisatawan highend, seluruh stakeholder di Bali harus bisa mendapatkan kebermanfaatan dari pariwisata secara berkelanjutan. “Sekali lagi kami menegaskan menolak wacana kenaikan tersebut,” tegasnya.
Fokus bersama adalah memperbaiki sistem yang ada saat ini serta mengimplementasikan penggunaan dana dengan tepat sasaran jika perlu berikan upah pungut bagi stakeholder pariwisata baik hotel, travel agent, guide, dan juga obyek serta destinasi wisata.
Sementara itu, Ketua NCPI Bali Agus Maha Usada mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing adalah untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Seyogyanya diimplementasikan sesuai dengan tujuan dari Perda tersebut dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan wisatawan dengan itikad baik dan transparan.
Pelaku pariwisata lainnya, Pande Suartaya menyampaikan jumlah kunjungan wisatawan dari bulan Januari hingga Juni 2024 telah mencapai 2,9 juta orang. Namun pada kenyataannya dana yang terkumpul dari PWA baru 35 persen atau setara dengan kurang lebih Rp150 miliar. Berarti ada 65 persen yang belum melakukan pembayaran dari Januari hingga Juni 2024.
Disparda Bali yang diwakili I Ketut Yadnya Winarta mengatakan, masih ada kendala teknis dan non-teknis yang menyebabkan pungutan belum bisa berjalan optimal. Namun upaya perbaikan tetap dilakukan untuk menyempurnakan sistem yang ada serta juga mempertimbangkan berbagai opsi sebagai alternatif solusi. (Citta Maya/balipost)