L.P. Novyanti Ciptana Ika P. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Banyaknya masalah yang menimpa LPD, seperti salah manajemen dan kecurangan (fraud) membuat perlunya sistem akuntansi khusus. Hal ini pun disadari almarhum Prof. Wayan Ramantha.

Menurut menantu Ramantha, L.P. Novyanti Ciptana Ika P., Jumat (12/7), mertuanya sebelum meninggal menginisiasi standar akuntansi khusus LPD. Standar akuntansi khusus tersebut telah dirancang sejak 2022 dalam sebuah buku yang ditulis bersama anak pertama almarhum, I Wayan Pradnyantha Wirasedana yang merupakan dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.

Novyanti yang ikut dalam penyusunan buku itu menuturkan, almarhum melihat LPD banyak mengalami masalah, seperti kecurangan, salah manajemen, dan kebangkrutan. Selain itu saat melakukan penelitan, survey dan audit pada beberapa LPD di Bali, almarhum yang juga merupakan staff ahli Pemprov Bali untuk pembinaan LPD menemukan struktur pengendalian intern yang lemah, pencatatan akuntansi yang salah, dan kurangnya pemahaman SDM LPD. “Sehingga almarhum merasa LPD perlu dibuatkan standar akuntansi khusus untuk LPD,” ungkapnya.

Baca juga:  Pemberdayaan LPD dan Toko Berjaringan Desa Pakraman

Perlunya perlakuan akuntansi khusus, disebut Novyanti karena LPD hanya ada di Bali. LPD juga sangat membantu perekonomian desa adat karena adanya pembagian laba. “Jadi tidak pure laba dinikmati LPD itu sendiri tapi sekian persen diberikan ke desa adat,” imbuh perempuan yang merupakan akuntan publik ini.

Selain itu, ada beberapa standar akuntansi yang berlaku namun jika diterapkan ke LPD, tidak sesuai karena adanya pembagian laba ke desa adat dan adanya unsur budaya dalam LPD. “LPD sebenarnya mirip BPR, tapi secara karakteristik berbeda karena kepemilikannya itu bukan Perseroan atau PT tapi milik desa adat. Jadi yang berlaku di sana tidak hanya hukum positif saja tapi juga hukum adat. Sehingga almarhum ingin membuat standar akuntansi khusus LPD agar dapat memuat hukum adat dalam pengelolaan LPD,” tuturnya.

Baca juga:  LPD Tak Lagi Bisa Diusut Kasus Korupsi

Banyaknya permasalahan yang menimpa LPD disebutnya tidak lepas dari tindakan preventif yang dilakukan. Salah satu tindakan preventif yang diperlukan adalah audit eksternal dari akuntan publik. Sementara LPD tidak pernah diaudit kantor akuntan publik eksternal karena telah memiliki LPLPD.

Selain itu dalam Perda dan Pergub, juga tidak ada poin yang mewajibkan LPD diaudit akuntan publik. Sehingga LPD tidak terbiasa diaudit.

Padahal, menurutnya BPR dan perusahaan-perusahaan listing sudah sangat biasa dengan bahasa audit karena audit adalah tindakan preventif. “Bukan baru ada kecurangan, baru dilakukan audit. Justru sebelum ada fraud lah perlu dilakukan audit sebagai tindakan preventif, jika terjadi kesalahan pencatatan, segera lakukan koreksi,” paparnya.

Baca juga:  Seminggu Dilimpahkan, Inspektorat Belum Hasilkan Rekomendasi Petugas OTT Pungli di Gilimanuk

Maka dengan standar akuntansi khusus yang dirancang almarhum Ramantha, diharapkan tindakan preventid bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya salah pencatatan. Ia berharap dengan standar akuntansi ini, LPD bisa membuat laporan keuangan sesuai standar yang berlaku sehingga diharapkan ada keseragaman.

Nantinya laporan keuangan antara LPD satu dengan yang lainnya bisa dibandingkan, sehingga dari sana akan muncul self control. “Bahwa LPD A pencatatan begini, jadi mereka akan merasa ada standarnya. Sehingga mau tidak mau mereka harus sesuai pencatatannya dengan standar, jangan sampai melenceng dari standar. Jadi secara tidak langsung juga ada self control yang bisa dilakukan LPD ketika sudah ada standar,” urainya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN