acara penandatanganan Perbup tentang Pembentukan Desa Persiapan Lumbuan. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Jumlah desa di Kabupaten Bangli segera bertambah. Hal ini menyusul telah diterbitkannya peraturan bupati Nomor 15 Tahun 2024 tentang pembentukan Desa Persiapan Lumbuan, sebagai pemekaran dari Desa Sulahan di Kecamatan Susut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli Dewa Agung Purnama Minggu (14/7) mengatakan penandatanganan peraturan bupati tentang pembentukan Desa Persiapan Lumbuan dilaksanakan pada Sabtu (13/7) di Pura Puseh Bale Agung Desa Adat Lumbuan. Desa Persiapan Lumbuan sebagai pemekaran dari Desa Sulahan terdiri dari enam Banjar yakni Banjar Lumbuan, Kikian, Kebon, Alis Bintang, Bungkuan dan Cekeng.

Baca juga:  Rencana Pemekaran Dapil, Parpol Mulai Siapkan Pengisian Caleg

Sedangkan Desa induk Sulahan, terdiri dari Banjar Sulahan, Tanggapan Peken, Tanggahan Gunung dan Bau. “Dengan terbitnya perbup ini, kami bersama tim selanjutnya akan menyiapkan baik itu kantor maupun penjabat perbekel di sana,” kata Agung Purnama.

Dijelaskan pemekaran Desa Sulahan dilakukan atas usulan masyarakat. Ada beberapa alasan yang mendasari masyarakat mengusulkan Desa Sulahan dimekarkan jadi dua, yakni karena luas wilayah dan jumlah penduduk yang padat.

Baca juga:  Gunakan Tingkatan Utama, Palebon Ketua LVRI Bangli akan Diawali Apel Persada

Oleh Pemkab Bangli usulan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi ke lapangan. Setelah disepakati bersama bupati akhirnya menerbitkan perbup tentang pembentukan Desa Persiapan Lumbuan.

Kata Agung Purnama, masih ada serangkaian proses yang harus dilalui untuk menjadikan Desa Persiapan Pulasari menjadi desa definitif. Desa Persiapan Pulasari akan menjadi desa definitif setelah mendapat kode desa dari Kemendagri dan ditetapkan melalui peraturan daerah kabupaten Bangli.

Baca juga:  Diguyur Hujan Sejam, Dalung Permai Dilanda Banjir

Sementara itu Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta saat acara penandatanganan Perbup Pembentukan Desa Persiapan Lumbuan mengatakan tujuan diadakannya pemekaran Desa tersebut untuk mempercepat pemerataan pembangunan yang pada akhirnya akan memperkokoh keberadaan masyarakat. “Saya ucapkan selamat kepada masyarakat Desa Sulahan atas kesepakatan hari ini,” kata Sedana Arta.

Dia berharap dengan adanya pemekaran Desa ini, bisa membuat kehidupan masyarakat kedepan lebih baik. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN