Pekerja menyampaikan aspirasi mereka terkait pengalihan status kerja menjadi tenaga outsourcing di Kantor Lurah Gilimanuk, Selasa (16/7). (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah pekerja di dermaga Moveable Bridge (MB) Pelabuhan Gilimanuk resah dengan keberlangsungan kerja mereka. Para pekerja yang kerap disebut petugas kepil ini sebelumnya berada dalam naungan Gabungan Pengusaha Angkutan Penyeberangan (Gapasdap) diminta untuk menjadi tenaga outsourcing.

Namun, mereka khawatir terkait status mereka dalam kaitan hak tenaga kerja, sebab mereka ada yang sampai puluhan tahun bekerja.

Sejumlah perwakilan petugas yang merupakan warga Gilimanuk, Selasa (16/7) mendatangi Kantor Lurah Gilimanuk. Mereka ditemui Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika bersama Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma dan Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Yuliantara.

Baca juga:  Tenaga Kontrak Pemkab Klungkung Terlibat Narkoba Dipecat

Ali, perwakilan petugas mengatakan mereka resah karena pengalihan menjadi outsourcing tidak bisa begitu saja dilakukan. Karena terkait dengan masa kerja mereka. Ada yang bekerja sampai 25 tahun.

Perwakilan lain, Made juga mengharapkan agar ketika dialihkan menjadi tenaga outsourcing, ada jaminan mereka mendapatkan pekerjaan itu. Mereka khawatir diputus di tengah jalan atau diganti secara sepihak.

Saat ini, ada sekitar 54 tenaga kepil yang bertugas menarik tali pengikat kapal sandar di dermaga MB saat hendak bongkar muat.

Baca juga:  Lebih Dari 200 Kabupaten di Indonesia Rawan Tsunami

Ketua Komisi Dua DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, mengatakan telah menerima aspirasi dari para warga Jembrana yang bekerja di pelabuhan. Adanya aturan baru membuat pekerja ini berada di bawah ASDP dengan status tenaga kontrak.

Namun karena informasi terkait itu belum secara utuh mereka terima, pihaknya akan mencari solusi memfasilitasi aspirasi mereka dengan ASDP. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN