Aparat menggelar Operasi Patuh Agung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2024, Polres Badung menindak puluhan pelanggar, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, Senin (15/7). Penindakan paling banyak dilakukan berdasarkan hasil rekaman ETLE sebanyak 20 pelanggar

Kabagops Polres Badung Kompol I Gede Suarmawa selaku Karendalops Operasi Patuh Agung mengatakan, banyak pelanggar berikan sanksi berupa tilang maupun teguran simpatik. Pelanggaran yang dimaksud tidak menggunakan helm, kendaraan tidak sesuai spektek serta kendaraan roda empat atau lebih yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Baca juga:  Divonis Kasus Rumbing, Kadisparbud Jembrana Non Aktif Langsung Banding

“Sebanyak 52 pelanggar diberikan penindakan berupa tilang, teguran simpatik,” tegas Kompol Suarmawa, didampingi Kasatgas II Preventif AKP I Wayan Sugianta yang juga Kasat Lantas Polres Badung.

Sanksi 52 pelanggaran tersebut terdiri dari ditilang manual sebanyak 10 pelanggar, 22 teguran simpatik dan penindakan dengan ETLE 20 pelanggar. Untuk pelanggaran terekam ETLE diantaranya Apill (alat pemberi isyarat lalu lintas) sebanyak delapan, delapan orang anpa helm dan tidak menggunakan safety belt 12 pelanggar. Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut, STNK lima lembar, SIM lima lembar dan jepretan ETLE 20 lembar.

Baca juga:  Mangkir, Anggota Polres Badung Dipecat

Untuk diketahui, Polres Badung dan jajarannya menggelar Operasi Patuh Agung 2024 berlangsung selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Sedangkan dalam operasi ini melibatkan 109 personel. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN