I Nengah Muliarta. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Ida Bagus Giri Putra. Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Giri Putra.

Menurut informasi dihimpun, Bawaslu menduga Giri Putra melakukan pendekatan ke beberapa partai politik dalam rangka maju Pilkada Bangli 2024.

Baca juga:  Pengerajin Kapal Layar Terkendala Tenaga

Informasi yang dihimpun Rabu (17/7) menyebutkan, surat terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sekda Giri Putra dikirim Bawaslu Bangli ke KASN Juni lalu. Informasinya KASN telah menindaklanjuti surat tersebut dengan mengeluarkan surat perihal penegasan pelaksanaan netralitas ASN yang ditujukan ke Giri Putra.

Salah satu poinnya meminta Giri Putra agar tetap menaati ketentuan peraturan terkait netralitas ASN dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Baca juga:  Tak Disiplin Saat Rakernas, 8 Kader PDIP Bali Diberhentikan dari AKD

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya bersurat ke KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sekda Giri Putra. Dugaan pelanggaran netralitas itu ditemukan setelah pihaknya melakukan penelusuran terkait adanya informasi Giri Putra yang diduga melakukan pendekatan kepada beberapa partai politik yaitu Nasdem dan Golkar.

Dalam proses penelusuran itu, Muliarta mengatakan pihaknya meminta keterangan dari Partai Nasdem, Golkar dan juga Giri Putra. “Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang kami dapatkan saat melakukan penelusuran, kami putuskan untuk meneruskannya ke KASN,” kata Muliarta.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 di Bangli Capai 746 Orang, Ini Rentang Usia Warga Terjangkit

Sejauh ini pihaknya mengaku belum mendapat informasi maupun surat tembusan terkait tindak lanjut dari KASN. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN