Bawaslu Tabanan saat melakukan pengawasan kegiatan coklit di salah satu rumah warga. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada 2024. Temuan ini terungkap selama pengawasan langsung yang dilakukan Bawaslu Tabanan di beberapa wilayah.

Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, mengungkapkan bahwa beberapa pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung ke rumah pemilih, tetapi malah mencocokkan data dari rumah mereka sendiri dengan menggunakan formulir model A daftar pemilih KPU. Kasus ini ditemukan di TPS 05 Banjar Baturiti dan TPS 07 Banjar Baturiti Kelod, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Baca juga:  Sidang ke-144 IPU Diharap Hasilkan Aksi Konkret Atasi Perubahan Iklim

“Kami menemukan pantarlih yang tidak mendatangi rumah pemilih untuk melakukan coklit. Hal ini tidak sesuai prosedur dan mengancam akurasi data pemilih,” kata Winariati, Rabu (17/7).

Bawaslu Tabanan melakukan pengawasan dalam dua periode. Periode pertama berlangsung dari 24 hingga 27 Juni 2024 dengan pengawasan langsung oleh jajaran pengawas pemilu desa (PKD). Pada periode kedua, 28 Juni hingga 11 Juli 2024, Bawaslu melakukan uji sampling terhadap pemilih yang telah dicoklit.

Baca juga:  Oknum Ketua KPPS di Tabanan Diduga Lakukan Kecurangan, Bawaslu Mengaku Masih Pendalaman

Selain pelanggaran tersebut, Bawaslu Tabanan juga menemukan bahwa di beberapa TPS, seperti TPS 005 dan TPS 006 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, pantarlih mendatangi rumah pemilih namun tidak menempelkan dan mencatat nama-nama pemilih pada stiker coklit. Di TPS 05 Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, pantarlih bahkan hanya menitipkan stiker coklit tanpa menempelkannya pada rumah pemilih.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta menjelaskan bahwa tindakan tersebut sudah mendapatkan saran perbaikan dari panwascam kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar pantarlih memperbaiki kesalahan mereka. “Kami sudah memberikan saran perbaikan agar pantarlih melakukan coklit sesuai prosedur. Pelanggaran ini harus segera ditangani untuk memastikan data pemilih yang akurat,” tegas Narta.

Baca juga:  Pembekuan IMB Eks Sari Club Bisa Dilakukan Jika Ada Pelanggaran

Narta yang sudah menjabat dua periode sebagai anggota KPU Kabupaten Tabanan, menekankan pentingnya coklit yang sesuai prosedur. “Kami mewanti-wanti kepada Komisioner KPU Kabupaten Tabanan untuk memastikan pantarlih mengikuti prosedur yang ada agar tidak ada data pemilih yang tidak akurat,” pungkasnya.

Dengan adanya temuan ini, Bawaslu Tabanan berharap dapat meningkatkan akurasi data pemilih dan memastikan proses pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN