MANGUPURA, BALIPOST.com – Kondisi pariwisata di Kabupaten Badung mulai berangsur-angsur pulih, namun dampak pandemi Covid-19 di sektor ini masih bisa dirasakan. Data yang diperoleh dari Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung, terdapat 34 persoalan ketenagakerjaan yang ditangani selama semester pertama tahun 2024.
Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan saat dikonfirmasi, Rabu (17/7), tidak menampik perihal tersebut. Pihaknya meyakini bahwa hal tersebut merupakan warisan dari kondisi Covid-19. Sebab, catatan di periode yang sama tahun 2021, jumlah persoalan tersebut terbilang mengalami peningkatan signifikan.
“Sebagai dampak dari Covid-19, menyebabkan terjadinya seperti ini. Bermula dijual hotelnya, kemudian karyawan terbengkalai. Angkat baru lagi, yang lama nuntut. Itu permasalahannya,” ungkapnya.
Dari total persoalan tersebut, sebanyak 33 kasus di antaranya terjadi akibat kesalahpahaman yang berujung pada perselisihan. Sementara, satu kasus lainnya berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Puluhan persoalan tersebut, lanjut Eka Merthawan, ditangani oleh 8 penyidik ketenagakerjaan yang dimiliki Disperinaker Badung. Dengan jumlah persoalan yang tidak sedikit, hampir setiap hari kasus-kasus tersebut disidangkan di Kantor Disperinaker Badung.
“Yang masih dalam proses, kami sidangkan setiap hari di sini, itu ada 19 kasus. Yang perjanjian bersama atau yang sudah masuk ke ranah perdamaian itu 7 kasus. Sedangkan anjuran itu 8 kasus,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa tim mediator Disperinaker Badung senantiasa mendapat pembinaan dari pusat untuk ke depannya dapat menyikapi pesatnya dinamika. “Ini pembelajaran bagi kita bersama. Karyawan itu harus kuat dari sisi perjanjiannya. Jangan sampai senang di awal, nangis di belakang,” tegasnya.
Ditanya soal posisi Disperinaker Badung dalam permasalahan hubungan industrial, ditegaskan bahwa itu sangatlah sentral, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Cipta Kerja, yakni sebagai mediator dengan tahapan yang jelas dan terstruktur. “Kami bukanlah hakim. Kami ini selaku mediator. Mediator hubungan industrial,” ucapnya.
Ia menegaskan perselisihan industrial tidak bisa diselesaikan dengan langsung ke pengadilan, melainkan harus melewati proses yang ada di Disperinaker terlebih dulu. (Parwata/balipost)