Komplotan pencuri mobil ditahan di Polsek Kuta Utara. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Mobil DK 1371 AAW milik I Ketut Santika (44) dicuri saat parkir di hotel, Jalan Raya Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Setelah kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kuta Utara, polisi berhasil menangkap pelakunya, I Gede Eka Diatmika (39) dan Wasil Amrillah (35) di wilayah Desa Kekeran, Mengwi

Wakapolsek Kuta Utara AKP Nyoman Juita, didampingi Kanitreskrim AKP Made Mangku Bunciana, Kamis (18/7) menjelaskan pelaku bisa mencuri mobil karena menggandakan kunci.

Kronologinya, korban menyewakan mobil tersebut kepada Andri Mucthar pada 3 Juli 2024 pukul 23.30 Wita. Namun keesokan harinya mobil tersebut hilang saat diparkir di TKP.

“Mengetahui hal tersebut korban minta bantuan pihak hotel untuk melihat rekaman CCTV dan terlihat dua pelaku telah mencuri mobil tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Dikritisi, Dokumen RZWP3K Masih Alokasi Reklamasi dan Tambang Pasir Laut

AKP Bunciana menambahkan setelah menerima laporan kejadian itu, pihaknya langsung melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan mobil korban ditemukan di wilayah Banjar Pilisan, Desa Kaba-Kaba, Tabanan.

Mobil itu parkir di sana dan GPS dicabut. Selanjutnya pada Minggu (7/7) pukul 02.00 WITA polisi melacak keberadaan para pelaku dan terdeteksi di wilayah Banjar Kekeran, Mengwi. Waktu itu tersangka Eka masuk dan berhenti di salah satu gang. Saat itulah pelaku langsung ditangkap.

Setelah dilakukan interogasi, Eka mengaku beraksi bersama Wasil. Selanjutnya dilakukan pencarian dan tersangka Wasil dibekuk di hotel, Jalan Pidada, Denpasar. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kuta Utara.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggandakan kunci asli mobil tersebut dengan memesan secara online dan bertemu di wilayah Banjar Pitik, Denpasar Selatan. “Mobil tersebut sempat disewa oleh pelaku. Waktu itulah pelaku buat kunci duplikat daan memasang GPS di Jalan Teuku Umar untuk mengetahui keberadaan mobil tersebut,” tegas mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.

Baca juga:  Truk Terguling, 3 Orang Luka

Setelah memasang GPS, mobil dikembalikan ke korban. Berselang sebulan kemudian pelaku melancarkan aksinya mencuri mobil itu.

Rencananya pelaku menghubungi korban untuk minta tebusan. Selain itu pelaku punya rencana menjual mobil itu dan uangnya dibagi dua.

Selain itu juga dirilis pengungkapan kasus pencurian di warung sembako, Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara. Pelakunya, Holip alias Fina (21) asal Jember, Jawa Timur.

Baca juga:  Pelinggih Terbakar, Diduga Korsleting

Terungkapnya kasus ini setelah AKP Bunciana bersama anggotanya melakukan pengecekan CCTV. Selanjutnya pelaku diminta datang ke TKP untuk mengambil gaji. Pasalnya setelah mencuri pelaku bilang akan berhenti bekerja di TKP. Saat pelaku datang, polisi langsung menangkapnya.

“Saat membuka warung, pelaku beberapa kali mengambil uang di dalam kotak tempat penyimpanan uang jualan,” tegas Bunciana.

Polisi juga meringkus pelaku curanmor, Randi Randiana (30) yang beraksi di Jalan Karang Suwung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Pelaku mengambil dengan mudah sepeda motor milik karena Kadek Win Kresnajaya (21) tidak terkunci stang dan kuncinya menyantol.

“Pelaku ditangkap tempat tinggal temannya di Jalan Raya Semer, Kerobokan Kelod. Dari hasil interogasi pelaku merupakan resividis curanmor,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN