Enam terdakwa usai dituntut 17 tahun penjara saat sidang di PN Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Enam orang pelaku pembunuhan di Jalan Raya Sempidi, Dalung Banjar Uma Gunung, Kecamatan Mengwi, Badung, dengan korban atas nama Adhi Putra Krisnawan asal Buleleng, Kamis (18/7) terlihat lebih bahagia dari sidang sebelumnya.

Pasalnya, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai IB Bamadewa Patiputra, hanya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun. Turun drastis dibandingkan tuntutan JPU Imam Ramdhoni dari Kejari Badung, yang menuntut para terdakwa yakni Roni Saputra (21), Bima Fajar Hari Saputra (18), Ocshya Yusuf Bahtiar (21), Ahmat Hilmi Mustofa (24), Pujianto (31) dan Siswantoro (42) dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Baca juga:  Di Atas 100 Orang, Tambahan Harian Kasus COVID-19 Bali Kembali Melonjak

Hakim menilai, bahwa apa yang dilakukan para terdakwa adalah bukan merupakan pembunuhan berencana. Sehingga mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke tiga KUHP. Atas pasal itu, para terdakwa dihukum selama tujuh tahun penjara.

Atas vonis itu, terdakwa begitu semangat langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU Imam Ramdhoni masih menyatakan pikir pikir.

Ini berbeda dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama. Terdakwa anak berinisial Alf atau AMF yang ikut melakukan pembunuhan terhadap Adhi Putra Krismawan di Jalan Raya Sempidi-Dalung Banjar Uma Gunung, Mengwi, Badung, justru dijerat Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP atau Kedua Primair Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 5 KUHP. Si anak kemudian dihukum selama enam tahun.

Baca juga:  Sidang BKK Candikuning, Saksi Sebut Terdakwa Talangi Kekurangan Dana Upacara

Hakim menyatakan, terdakwa anak telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair dengan pidana penjara selama 6 tahun. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN