Petugas melakukan koordinasi antara kepolisian dengan petugas lapas. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kencangnya informasi terkait penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas II A Kerobokan, mendapat tanggapan dari Kalapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, Kamis (18/7).

Dia mengakui bahwa ada barang terlarang masuk dan itu diselundupkan lewat makanan sebanyak 10 bungkus. Pihaknya bekerjasama dengan kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan di dapat sejumlah barang bukti di Blok Yudistira lapas terbesar di Bali.

Terkuaknya penyelundupan narkoba hampir setengah kilo ke dalam Lapas Kerobokan bermula dari tertangkapnya wanita berinisial V oleh penyidik dari Ditresnarkoba Polda.

Baca juga:  Razia, Polisi Temukan Dua Harimau Diawetkan

Setelah dilakukan pendalaman, V mengaku barang tersebut telah diserahkan kepada narapidana berinisial PSP (Tamping atau tahanan pendamping kebersihan halaman) yang disembunyikan ke dalam paket makanan sebanyak 10 bungkus.

Wadir Ditresnarkoba menghubungi Kalapas terkait adanya penangkapan tersebut. Setelah mendapat informasi pihak lapas langsung melakukan pengamatan dan pemantauan secara intensif kepada narapidana PSP.

Dikatakan kalapas, ternyata PSP menyerahkan barang itu kepada narapidana berinisial PND dan AAW, yang menempati blok Yudistira. “Setelah barang mereka terima, kami langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan. Dari hasil tangkapan ditemukan barang bukti, berupa 1 unit Handphone (Poco X3 NFC) dan 5 paket (dibungkus plastik bening) yang diduga narkoba jenis sabu. Kemudian barang bukti langsung kami serahkan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Bali,” ucap kalapas.

Baca juga:  Dari Wakajati Bali dan 3 Kajari Juga Digeser hingga Korban Jiwa COVID-19 Bali Bertambah 2 Digit

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, ketiga narapidana saat ini sudah diamankan dan dimasukkan ke dalam Sel Isolasi (Straft Cell).

Di bagian lain, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengaku berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk sinergi dan koordinasi Kalapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol. Iwan Eka Putra.

Baca juga:  Nasional Catat Seribuan Kasus COVID-19 Baru

“Kami akan terus membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum khususnya dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” ucap Kristyo. (Miasa/balipost)

BAGIKAN