SEMARAPURA, BALIPOST.com – Revisi Awig-awig di Desa Adat Satra, Kabupaten Klungkung, menjadi momentum bagi desa adat setempat untuk berinovasi, mengatur kembali isi awig-awignya mengikuti perkembangan zaman.

Dalam upaya nguwah-nguwuhin atau mengurangi dan menambahkan awig-awig ini, Desa Adat Satra melakukan perubahan besar, salah satunya dengan menghapus jenis sanksi kasepekang atau dikucilkan maupun kanorayang atau dikeluarkan dari desa adat.

Prajuru Desa Adat Satra menilai sanksi-sanksi semacam itu, sudah tidak relevan lagi dalam situasi dan kondisi desa adat seperti sekarang ini.

Baca juga:  Desa Adat Kuwum Swadaya Beli Lahan untuk BUPDA

Bendesa Adat Satra, Dewa Ketut Soma belum lama ini mengatakan awig-awig itu disusun memang agar ada suatu kepastian hukum dalam rangka mewujudkan ketertiban dari krama desa adat itu sendiri.

Adat tidak pernah membuat masalah, tetapi yang sering berbuat masalah justru krama itu sendiri. Tetapi ketika ada krama yang bandel, tidak melaksanakan kewajiban, sistem sanksinya sudah harus diubah.

Tidak seperti dulu ada sanksi kasepekang. Demikian juga dengan sanksi pecat atau kanorayang.

Baca juga:  Desa Adat Suana Selesaikan Perselisihan dengan Sipandu Beradat

Dewa Soma menambahkan, dengan revisi awig-awig kali ini, krama yang dianggap bermasalah karena tidak melaksanakan kewajiban, akan dipanggil, dibina, dan dijelaskan kembali apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

Pihaknya ke depan, akan mengupayakan cara-cara persuasif, tidak lagi cara-cara yang represif dan cenderung keras. Sehingga dengan upaya itu, diharapkan bisa memperkuat kesatuan krama desa adat dan mencegah krama sendiri keluar dari desa adatnya sendiri. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Melapor ke Polresta, Ini Tuntutan Pengurus PDIP Denpasar

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN