MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan dialami anggota Jagabaya Kuta, Made Umariana (33) di areal parkir Pantai Kuta viral di media sosial (medsos), Kamis (18/7) pukul 00.30 WITA. Korban dihajar oleh pengendara motor (pemotor) gara-gara ditegur saat melakukan standing di Jalan Bakung Sari.
Pelakunya, Gusti Kadek Eka Putra (21) kabur saat teman-teman korban hendak membawanya ke Kantor Jagabaya Kuta. Terkait kejadian ini, anggota Opsnal Unitreskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan menangkap pelaku asal Buleleng ini di tempat tinggalnya di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (19/7) menjelaskan, awalnya korban patroli bersama petugas keamanan lainnya di sekitar Jalan Raya Kuta. Saat itulah korban melihat beberapa anak muda mengendarai sepeda motor tanpa plat nopol standing di traffic light depan SD 1 Kuta.
Korban bersama rekannya menegur pelaku. Namun mereka tidak terima dan malah memacu sepeda motornya. “Korban sempat mengejar pelaku dan teman-temannya, namun tidak berhasil menemukan,” ujarnya.
Tak lama kemudian, korban melihat pelaku di area parkir Skate Park Pantai Kuta. Saat korban memarkir sepeda motornya, pelaku langsung menyerang dengan cara memukul korban di bagian dahi dan bibir.
Setelah itu pelaku memukul kepala bagian belakang hingga korban terjatuh. Saat korban hendak bangun, pelaku menarik rambut korban ke bawah sambil memukul kepala belakangnya berkali-kali.
Akibatnya kepala korban benjol. Setelah itu pelaku melarikan diri. “Korban dan petugas Jagabaya lainnya berusaha meminta bantuan dengan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kuta. Beberapa warga di sekitar lokasi merekam dan memposting kejadian tersebut hingga viral di media sosial,” kata Sukadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi-saksi dan olah TKP, akhirnya pelaku ditangkap di tempat tinggalnya, Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar pada Kamis sore. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Kuta. (Kerta Negara/balipost)