DENPASAR, BALIPOST.com – Buntut dari indikasi pungutan liar di SMAN 6 Denpasar, seluruh Kepala sekolah SMA/SMK akan dipanggil oleh Inspektorat Provinsi Bali. Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Bali Wayan Sugiada, Jumat (19/7).
Ia mengatakan pemanggilan ini buntut dari temuan indikasi pungutan liar pengadaan AC atau pendingin ruangan di SMAN 6 Denpasar. “Langsung kami akan panggil seluruh kepala sekolah jangan ada lah yang begitu, ada rencana panggil kalau bisa Juli ini saya undang kepala sekolah agar jangan ada pungutan-pungutan begitu,” katanya dilansir dari Kantor Berita Antara.
Sebelum memanggil para kepala sekolah, Inspektorat Bali juga sudah membuat edaran dan imbauan sesuai arahan Pj Gubernur Sang Made Mahendra. Inspektorat Bali rencananya akan memanggil seluruh kepala sekolah baik negeri maupun swasta, namun Sugiada merasa indikasi pungli paling berpotensi terjadi di sekolah negeri.
Seperti di SMAN 6 Denpasar, viral surat keputusan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMAN 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa yang berisi landasan pungutan pengadaan fasilitas pendingin ruangan sebesar Rp1,5 juta per orang siswa baru.
Sugiada kemudian mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa ada indikasi pungli di sekolah tersebut sehingga langsung menurunkan tim dan benar mendapat bukti adanya pungutan yang dikeluhkan orang tua siswa.
“Ketika itu juga saya panggil kepala sekolahnya dan saya sarankan untuk menyetop pungutan karena itu kategori pungli, juga artinya dilakukan pungutan tanpa dasar hukum kan sumbangan untuk bulanan lewat komite sekolah sudah ada,” ujarnya.
Setelah itu SMAN 6 Denpasar akhirnya membuat surat pembatalan No.B.10.400.3.8/423/SMAN6DPS/DIKPORA untuk mencabut pembayaran pendingin ruangan namun tetap berisi informasi biaya seragam sekolah Rp2,2 juta, biaya MPLS Rp150.000, dan komite bulanan Rp250.000.
“Di SMA lain saya melakukan juga (pemeriksaan) belum saya temukan kasus semoga tidak ada lagi, di situasi sekarang ini jangan lah seperti itu,” kata Inspektur Provinsi Bali.
Menurutnya sebelum ini tidak pernah terjadi kasus pungutan liar di institusi sekolah, sebab pemerintah daerah sendiri sudah memiliki Pergub Bali 37 Tahun 2019 tentang Pendidikan Anti Korupsi.
“Di pasal 4 agar peserta didik dan pendidik tak boleh korupsi, kami juga dalam hal pencegahan korupsi sudah melakukan sosialisasi dengan kepala sekolah,” kata dia.
Nantinya dalam pertemuan dengan kepala sekolah, Sugiada akan menegaskan mengenai regulasi yang ada seperti pungutan uang komite dan seragam yang memang ada aturannya.
“Bayar baju kan ada aturannya, kemudian lewat komite untuk menambah mutu sekolah, itu pun berdasarkan asas kepatutan, namanya mencari sekolah negeri kan ingin bebas biaya,” sambungnya. (kmb/balipost)