Suasana di kawasan Pantai Lima, Desa Pererenan sepi aktivitas setelah Desa Adat Pererenan melayangkan somasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penataan lahan di kawasan Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, tetap berlanjut meskipun masyarakat setempat sempat menolak pembangunan oleh investor di lahan negara tersebut. Pembangunan yang meliputi pembangunan jalan dan lahan parkir terus berproses meski belum ada kepastian apakah desa adat setempat akan mendapatkan hak pengelolaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, mengungkapkan bahwa penataan di Pantai Lima masih terus berjalan. Di lokasi tersebut akan dibangun jalan dan lahan parkir. “Istilahnya begini, Pemkab Badung tidak asal ngomong saja, tahun ini akan dikerjakan jalan, parkir,” ujar Surya Suamba pada Kamis (18/7).

Baca juga:  Dari Temukan Seratusan PPDN Belum Vaksinasi hingga Pantai Sanur Dipadati Warga

Menurut Surya Suamba, lahan di Pantai Lima tidak sepenuhnya disewakan kepada investor. Investor hanya diberikan izin untuk membangun restoran. “Investor yang penyewa hanya membangun restoran saja,” katanya.

Pembangunan lahan parkir dan jalan akan dilakukan oleh Pemkab Badung dengan luas lahan parkir sekitar 2.500 meter persegi. Pembangunan tersebut sepenuhnya menggunakan lahan milik Pemkab Badung. Jalan yang dibangun akan terhubung dengan Jalan Pantai Lima. “Tidak ada pembebasan lahan lagi, itu full menggunakan tanah pemda yang berada di pinggir sungai,” jelasnya.

Baca juga:  Belasan Caleg PDIP Terpilih Datangi KPU Badung

Lokasi parkir yang dibangun akan berada di belakang restoran. Namun, untuk pengelolaan parkir, Surya Suamba mengaku masih menunggu keputusan Bupati Badung. “Itu disesuaikan dengan keputusan pimpinan (bupati), saya cuma kebijakannya saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Surya Suamba menyampaikan bahwa penataan pantai dari Bandara Ngurah Rai hingga Cemagi menggunakan anggaran sebesar Rp900 miliar. Untuk target rampungnya, ia mengaku disesuaikan dengan kesiapan anggaran. “Kalau anggarannya di tahun 2025 dianggarkan keseluruhan berarti satu tahun anggaran. Kalau Rp300 miliar setiap tahun, berarti tiga tahun,” imbuhnya.

Baca juga:  Kopi Senilai 1,48 Juta Dolar Diekspor ke AS

Seperti diketahui, Komisi I dan Komisi II DPRD Badung turun ke lokasi sengketa lahan antara masyarakat adat dengan pemerintah setempat di Pantai Lima, Desa Pererenan pada 24 Juni lalu. Komisi I dan II berharap, sengketa penataan lahan di Pantai Lima dapat diselesaikan dengan cara baik-baik. (Parwata/balipost)

BAGIKAN