Suasana di kawasan Pantai Lima, Desa Pererenan. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penataan lahan di kawasan Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, tetap berlanjut meskipun masyarakat setempat sempat menolak pembangunan oleh investor di lahan negara tersebut. Pembangunan yang meliputi pembangunan jalan dan lahan parkir terus berproses meski belum ada kepastian apakah desa adat setempat akan mendapatkan hak pengelolaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, mengungkapkan bahwa penataan di Pantai Lima masih terus berjalan. Di lokasi tersebut akan dibangun jalan dan lahan parkir. “Istilahnya begini, Pemkab Badung tidak asal ngomong saja, tahun ini akan dikerjakan jalan, parkir,” ujar Surya Suamba pada Kamis (18/7).

Baca juga:  Ribuan Guru Dapat Subsidi Gaji Pusat

Menurut Surya Suamba, lahan di Pantai Lima tidak sepenuhnya disewakan kepada investor. Investor hanya diberikan izin untuk membangun restoran. “Investor yang penyewa hanya membangun restoran saja,” katanya.

Pembangunan lahan parkir dan jalan akan dilakukan oleh Pemkab Badung dengan luas lahan parkir sekitar 2.500 meter persegi. Pembangunan tersebut sepenuhnya menggunakan lahan milik Pemkab Badung. Jalan yang dibangun akan terhubung dengan Jalan Pantai Lima. “Tidak ada pembebasan lahan lagi, itu full menggunakan tanah pemda yang berada di pinggir sungai,” jelasnya.

Baca juga:  Cuaca Buruk, Pelabuhan Padangbai Terapkan Sistem Buka-Tutup

Lokasi parkir yang dibangun akan berada di belakang restoran. Namun, untuk pengelolaan parkir, Surya Suamba mengaku masih menunggu keputusan Bupati Badung. “Itu disesuaikan dengan keputusan pimpinan (bupati), saya cuma kebijakannya saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Surya Suamba menyampaikan bahwa penataan pantai dari Bandara Ngurah Rai hingga Cemagi menggunakan anggaran sebesar Rp900 miliar. Untuk target rampungnya, ia mengaku disesuaikan dengan kesiapan anggaran. “Kalau anggarannya di tahun 2025 dianggarkan keseluruhan berarti satu tahun anggaran. Kalau Rp300 miliar setiap tahun, berarti tiga tahun,” imbuhnya.

Baca juga:  Pembuang Bayi dalam Kardus Ditangkap

Seperti diketahui, Komisi I dan Komisi II DPRD Badung turun ke lokasi sengketa lahan antara masyarakat adat dengan pemerintah setempat di Pantai Lima, Desa Pererenan pada 24 Juni lalu. Komisi I dan II berharap, sengketa penataan lahan di Pantai Lima dapat diselesaikan dengan cara baik-baik. (Parwata/balipost)

BAGIKAN