Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang Pilkada Serentak pada 27 Nopember 2024, KPU Provinsi Bali telah berhasil merampungkan 100 persen proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Namun demikian, masih ada sejumlah temuan masalah.

Salah satunya, nama pemilih yang sudah meninggal dan tidak dicoret dari daftar pemilih. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan hal ini disebabkan pemilih yang sudah meninggal belum punya akte kematian. Sehingga, secara de jure dalam aturan di PKPU tentang pemutahiran data pemilih mereka tidak boleh dicoret. “Ya karena sebelum ada bukti bahwa orang yang bersangkutan itu meninggal dikuatkan dengan akte ataupun surat keterangan yang disampaikan secara massal oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lainnya itu, maka kami tidak boleh mencoret karena ada dasar hukumnya,” kata Lidartawan saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).

Baca juga:  Aspidsus Kejati Bali dan Kajari Badung Dimutasi, Ini Penggantinya

Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus mengeluarkan surat keterangan meninggal agar yang bersangkutan sah meninggal. “Jadi saya perintahkan PPK dan PPS untuk mengawali itu. Karena sering juga data-data itu dibiarkan begitu saja dan selalu muncul tiap tahun. Tapi orang luar selalu menyalahkan KPU dalam proses ini padahal kita sudah beberapa kali bilang ini meninggal, tapi karena tidak diproses, namanya ya pasti muncul lagi di Jakarta tidak akan terhapus,” ujarnya.

Permasalahan lainnya adalah sejumlah pemilih pemula datanya belum muncul. Hal ini dikarenakan yang seharusnya sudah memiliki KTP, tapi belum memilikinya. “Kami sudah kumpulkan juga datanya dan akan mendorong Disdukcapil untuk jemput bola ke masing-masing desa, nanti dikumpulkan di desa-desa. Misalnya akan dibuat jadwal tanggal sekian desa apa dilakukan perekaman, sehingga dipastikan seluruh yang mempunyai hak pilih tetapi belum memiliki NIK akan terakomodir,” ungkapnya.

Baca juga:  Yayasan dan Pesraman Dresta Bali Aga Kerthi Rayakan HUT ke-1

Temuan permasalahan lainnya yaitu di kabupaten/kota ada orangnya sama namun memiliki NIK berbeda. Begitu juga sebaliknya, orangnya berbeda namun NIK-nya sama. “Makanya apa yang selalu dibilang single identity number itu tidak seratus persen benar sekarang terbukti, komputer boleh canggih tapi man behind the computer itulah yang menentukan,” sebutnya.

Lidartawan mengatakan dalam Pilkada Serentak, KPU Bali menyiapkan 6.783 TPS. Namun, jumlah ini bisa lebih banyak sejalan dengan penambahan pemilih yang belum terdaftar. Sehingga, kemungkinan ada penambahan TPS dilakukan apabila ditemukan pemilih yang belum terdaftar.

Baca juga:  Sejumlah Anggota DPRD "Walk Out" saat Paripurna, Ini Kata Bupati Karangasem

Dalam Pilkada Serentak 2024, KPU Provinsi Bali menargetkan tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). KPU juga menargetkan partisipasi pemilih minimal tercapai 75 persen. “Untuk memberikan gambaran partisipasi pemilih, KPU bakal menggandeng Perguruan Tinggi untuk menggelar survei terkait alasan pemilih datang ke TPS dan pemilih yang tidak menyalurkan hak pilihnya,” pungkas Lidartawan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN