DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang mantan pengurus LPD Desa Adat Kedewatan, Gianyar, Jumat (19/7), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Mereka oleh jaksa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga mantan pengurus LPD Kedewatan tersebut dituntut berbeda sesuai dengan peranannya yang membuat LPD Kedewatan mengalami kerugian miliaran rupiah.
Dalam berkas terpisah, I Made Daging Palguna selalu mantan sekretaris LPD Kedewatan oleh JPU I Kadek Wahyudi Ardika dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Daging juga dituntut membayar uang pengganti (UP) Rp2.128.949.983 dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa I Made Daging tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan.
Sedangkan rekannya selalu ketua LPD, yakni terdakwa I Wayan Mendrawan, M.Si., dituntut sedikit lebih berat. Dia oleh JPU dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 subsider pidana kurungan lima bulan. Mendrawan juga membayar UP Rp1.255.949.983 jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat tahun penjara.
Sedangkan paling tinggi adalah bendahara LPD Kedewatan terdakwa I Nyoman Ribek Adi Putra. Oleh JPU Kadeh Wahyudi Ardika, terdakwa beralamat di Banjar Kedewatan, Kecamatan Ubud, tersebut dituntut pidana penjara selama sembilan tahun.
Pasal yang dipakai menjerat para terdakwa sama, yakni para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain dituntut sembilan tahun, terdakwa Ribek selain dituntut hukuman fisik selama sembilan tahun, juga dipidana denda Rp. 500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan. Ribek juga dituntut bayar UP Rp6.987.113.949. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Sebelum menyampaikan kesimpulan dalam surat tuntutannya, jaksa terlebih dahulu menyampaikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan para terdakwa telah merugikan LPD Desa Adat Kedewatan.
Sedangkan pertimbangkan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa selama pemeriksaan di persidangan bersikap sopan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, memberikan kesempatan pada pihak terdakwa mengajukan pledoi. (Miasa/Balipost)