Kasatpol PP Badung melakukan pengecekan sejumlah usaha terkait dugaan mempekerjakan anak di bawah umur, sekaligus mengecek kepemilikan izin. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan pengecekan terhadap sejumlah usaha di wilayahnya pada Kamis (18/7). Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan usaha yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

Kasatpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengonfirmasi pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap beberapa usaha terkait laporan tersebut. “Itu peninjauan dan pemanggilan kemarin (Kamis -red), berdasarkan laporan yang saya terima dari pemeriksaan setempat tidak diketemukan adanya pegawai yang di bawah umur,” ujar Surya Negara pada Jumat (19/7).

Baca juga:  Air Mengalir dari Kamarnya, Perempuan Australia Ditemukan Meninggal di Bathtub

Meski tidak ditemukan bukti adanya pekerja anak di bawah umur, Surya Negara menyatakan akan tetap melakukan klarifikasi terhadap perizinan usaha tersebut. “Kami akan lanjutkan hari Senin mereka ke kantor untuk klarifikasi perizinannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Penegak Perda (Gakda), Nyoman Kardana, yang bertindak atas seizin Kasatpol PP Badung, menjelaskan bahwa pengecekan di wilayah Nusa Dua, Kuta Selatan, juga dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan.
“Kami lakukan pendataan terhadap terapisnya, apakah ada di bawah umur. Sementara untuk perizinannya, kami sudah berikan surat panggilan agar nanti ke kantor untuk klarifikasi,” ungkap Kardana.

Baca juga:  Kejari Jembrana Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Selain usaha spa di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai Nusa Dua, pada hari yang sama Satpol PP Badung juga memeriksa sejumlah spa lainnya dengan fokus pada dugaan mempekerjakan anak di bawah umur dan kelengkapan perizinan. “Semuanya kami panggil untuk klarifikasi ke kantor,” tegasnya.

Ia menyebut total ada 5 usaha spa yang disambangi pada saat itu. Kardana menambahkan bahwa sejauh ini tidak ditemukan bukti adanya pekerja anak di bawah umur. “Hasil pengecekan kami tadi, tidak ada yang mempekerjakan anak di bawah umur. Semua usianya di atas 20 tahun,” jelasnya.

Baca juga:  Inmendagri No.27 2021 Keluar, Seluruh Bali Lanjutkan PPKM Level 4

Saat memenuhi panggilan nanti, semua usaha tersebut diminta membawa fotokopi identitas para terapis masing-masing. (Parwata/balipost)

BAGIKAN