Sebuah helikopter jatuh di kawasan Pantai Suluban, Badung pada Jumat (19/7). Jatuhnya heli ini diduga karena baling-balingnya terlilit tali layangan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jatuhnya helikopter diduga akibat baling-balingnya tersangkut tali layangan di Pantai Suluban, Desa Pecatu, Badung menyebabkan larangan bermain layang layang kembali mengemuka. Desa Adat diminta mengawasi zona larangan bermain layang-layang karena aturannya sudah ada.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, Senin (22/7), Bali telah memiliki aturan soal zona bermain layang-layang. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai dan Sekitarnya.

Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari Bandar Udara.

Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki. Di ayat 3 menyebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki.

Baca juga:  Warga Gugat Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Selatan

“Kuta Utara sampai Kuta Selatan kami harapkan dibantu dari desa adat/lingkungan agar tidak terjadi (insiden kecelakaan pesawat,red) karena kan dekat Bandara,” kata Dewa Dharmadi.

Selain desa adat, Satpol PP Bali juga meminta orangtua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layang-layang di zona terlarang. Ketinggian layangan juga diminta agar dibatasi maksimal 100 meter. “Ini kadang kala yang tidak bisa kami kontrol di lapangan dan satu sisi permainan layang-layang lebih banyak dimainkan oleh anak-anak sekolah. Kedua, diterbangkan menginap dan isi lampu,” ujarnya.

Baca juga:  Kacab BPJS Kesehatan Singaraja Layani Langsung Peserta JKN-KIS

Dharmadi berharap peran masyarakat juga membantu untuk mematuhi aturan sesuai Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000. Ia berencana melakukan penegakan agar masyarakat mematuhi aturan tersebut. “Saya kira Perda 9 itu sangat efektif masih relevan untuk dilakukan dilaksanakan penegakan, kemarin-kemarin kami tidak melakukan penegakan karena memang yang main layang-layang itu anak sekolahan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan Satpol PP Bali kerap memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan itu. Dharmadi menyadari kegiatan bermain layang-layang juga merupakan warisan budaya yang patut dilestarikan. “Karena ada kejadian (helikopter jatuh terlilit tali layangan,red) ini kami berharap berkaca pada apa yang terjadi, mudah-mudahan masyarakat lebih menerima kalau dilakukan penertiban,” tuturnya.

Baca juga:  Jaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali, Desa Adat Didorong Buat Ini

Menurutnya, Satpol PP selama ini tidak pernah memberikan sanksi pidana karena sebagian besar pemain layang-layang adalah anak-anak. Satpol PP biasanya hanya memberikan pendekatan dan pembinaan didampingi orangtua.

Namun, ke depan akan dilakukan tindakankan tegas. Apalagi, Perda ini ada sanksi pidana sesuai Pasal 8 (1) yang menyebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Perda ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta

“Kita akan lakukan penegakan (aturan). Kita akan pilah, artinya kalau orang dewasa tidak ada kalimat bahwa tidak tahu, sepanjang peraturan sudah diundangkan wajib tahu masyarakat. Apalagi, sosialisasi sudah kita lakukan jauh-jauh hari,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN