Terdakwa kasus korupsi LPD Mundeh saat sidang dengan agenda pembacaan vonis. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang diketuai Putu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, Selasa (23/7) menyatakan bahwa anggota Badan Pengawas LPD Desa Adat Mundeh, terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana (59) dan Ketua LPD Desa Adat Mundeh, Selemadeg Barat, Tabanan, terdakwa I Gede Sukariawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu subsidair.

Murdana oleh hakim dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dan terdakwa Sukariawan dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca juga:  Kerugian Negara Dari Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO Mencapai 20 Trilliun

Mereka tidak dibebankan membayar uang pemgganti karena dalam kasus PNPM kerugian negara yang telah dikembalikan sebesar Rp3.094.186.750 disetorkan ke UPK Swadana Harta Lestari dan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara. Hakim juga menetapkan dari uang pengganti yang telah disetor tersebut sebagian atau sebesar Rp1.743.080.000 disetorkan ke LPD Mundeh sebagai pelunasan hutang UPK Swadana Harta Lestari kepada LPD Desa Adat Mundeh.

Vonis itu turun dari tuntutan jaksa. JPU I Nengah Ardika dkk dari Kejari Tabanan sebelumnya yang menuntut mereka dengan pidana penjara selama 20 bulan. Atas vonis tersebut, terdakwa tanpa pikir panjang langsung menerima vonis tersebut. Bahkan tampak beberapa kali mengucapkan terima kasih pada kuasa hukumnya.

Baca juga:  Setubuhi Siswi SMP, Pelaku Diganjar 7 Tahun

Dalam kasus LPD ini, terdakwa dinyatakan bersalah dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum pada kesimpulan dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa menjadikan kehilangan kepecayaan masyarakat kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengaku bersalah dan menyesali semua perbuatannya.

Baca juga:  Kecelakaan Maut di Candikusuma, 2 Tewas

Para terdakwa tidak punya niat untuk merugikan keuangan negara, namun hanya semata-mata untuk memajukan LPD dengan menyalurkan kredit.

Sebelumnya dalam surat dakwana jaksa, anggota Badan Pengawas LPD Desa Adat Mundeh, terdakwa I Drs. I Nyoman Murdana (59) dan Ketua LPD Desa Adat Mundeh, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1.774.080.000 dengan rincian Rp927.442.000,00 (Rp896.442.000 + Rp31.000.000) sebagai kerugian yang dikarenakan pinjaman dengan kategori macet dan Rp846.638.000 sebagai pinjaman yang dikategorikan diragukan yang belum dibayarkan.

Perbuatan I Nyoman Murdana bersama-sama dengan Gede Sukariawan telah merugikan keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, sebesar Rp1.774.080.000. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN