TABANAN, BALIPOST.com – Tahapan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh KPU melalui petugas pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Tabanan, yang dimulai sejak 24 Juni 2024, akan berakhir pada Rabu 24 Juli 2024.

Meskipun proses ini secara keseluruhan  diklaim rampung 100 persen, Bawaslu Tabanan menemukan Pantarlih tidak melakukan tugas dengan prosedurnya.

Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta, Selasa, 23 Juli 2024 menyatakan bahwa pengawasan terhadap coklit data pemilih selalu menjadi tantangan dalam setiap perhelatan Pemilu.

Baca juga:  Anggaran Pusat Belum Turun, KPU Tabanan Belum Tentukan Ukuran APK

Hal ini disebabkan oleh perbedaan antara data kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil dan data pemilih yang harus disinkronkan oleh KPU.

Selama pelaksanaan coklit sejak 24 Juni, Bawaslu Tabanan menghadapi kendala dalam pengawasan karena tidak memiliki data pembanding yang memadai.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Bawaslu melakukan strategi pengawasan dengan metode uji petik. Dimana sejak 27 Juni 2024, Bawaslu turun langsung door-to-door ke rumah-rumah warga.

Baca juga:  Pilbup Tabanan 2020, Ini Jumlah Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Hasilnya, ditemukan ada petugas Pantarlih yang menjalankan tugas tidak sesuai prosedur.

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwirta, mengakui adanya sejumlah kendala selama pelaksanaan coklit, terutama karena jumlah Pantarlih yang mencapai 1.381 orang.

Ia menyatakan bahwa beberapa Pantarlih lupa menempel stiker, namun masalah ini sudah segera ditindaklanjuti. (Puspawati/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN