DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana akan dibangunnya beach club di Sanur tengah ramai diperbincangkan saat ini. Sanur dikenal dengan destinasi yang tenang dan nyaman disayangkan jika dibangun beach club yang identik dengan suara hingar bingar musik.
Pemerintah Kota Denpasar pun ingin mempertahankan karakteristik Sanur seperti sebelumnya. Dengan artian tidak ingin jika adanya pembangunan beach club di Sanur.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat diwawancarai, Selasa (23/7) mengatakan, pembangunan beach club di Sanur ini akan merubah DNA dan karakteristik wisata di kawasan Sanur. “Untuk beach club sampai saat ini, secara prinsip Bapak Wali Kota memberikan arahan untuk bisa sesegera mungkin peniadaan beach club di Sanur. Disadari akibatnya akan merubah DNA dan karakteristik wisata di daerah Sanur,” katanya.
Namun demikian dikatakannya, hingga saat ini belum mengetahui apakah sudah ada pengajuan izin terkait beach club itu. Hal itu dikarenakan pengajuan izin saat ini menggunakan sistem OSS sehingga sulit dikontrol pemerintah daerah.
“Karena sekarang kan sistem (pengajuan izin) melalui OSS, sehingga pemerintah daerah sulit melakukan kontrol saat investor besar langsung input melalui OSS,” katanya.
Meski demikian, pihaknya akan memanggil Dinas Perizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Denpasar agar dicarikan data terkait hal itu. “Segera kami panggil Dinas Perizinan, untuk memintakan data apa sudah ada pengajuan izin beach club yang ada di Sanur,” katanya.
Pihaknya pun menegaskan kembali jika akan mempertahankan kawasan Sanur seperti saat ini. Jika pun ada pengembangan di Sanur, pihaknya hanya akan melakukan up-grade fasilitas.
“Secara prinsip kami ingin mempertahankan kawasan Sanur seperti DNA sekarang. Kalaupun ada pengembangan di Sanur, kami akan up-grade fasilitas. Rencana Pak Wali akan melakukan pemasangan APJ (alat penerangan jalan) dan benahi trotoar,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan perizinan beach club, Kepala Dinas PMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus belum bisa dilakukan konfirmasi, Selasa (23/7) kemarin. Sebelumnya ia mengatakan, untuk perizinan bar, diskotek dan sejenisnya ada di provinsi.
Sejak diterapkannya sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau OSS ini, ada perbedaan kewenangan tergantung dari jenis dan besar kecilnya usaha. Berbeda dengan sebelum OSS hampir semua kewenangan ada kabupaten/kota. (Widiastuti/bisnisbali)