DAS dihadirkan saat rilis kasus pabrik narkoba zombie, Selasa (24/7). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua dari tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina yang terlibat dalam produksi narkoba jenis baru di Indonesia yakni Dimethyltryptamine (DMT) atau dikenal narkoba zombie, mengantongi izin tinggal terbatas (Itas). Hal ini diungkapkan Kantor Imigrasi Denpasar.

Bahkan, menurut Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Rabu (24/7), Itas keduanya masih berlaku sampai 2026. “Untuk satu orang lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Dia menyebutkan WNA Filipina itu yakni seorang laki-laki berinisial DAS berusia 28 tahun dan dua orang perempuan berinisial PMS yakni ibu dari DAS dan DOS yang merupakan adik DAS.

Menurut dia, DAS ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih berstatus saksi.

Baca juga:  Pembunuhan WN Belanda Ditangkap, Motifnya Diduga Asmara

Berdasarkan keterangan DAS kepada aparat penegak hukum, kata dia, aktivitas laboratorium narkoba itu diinisiasi dan didanai oleh seorang pria WNA asal Yordania berinisial AMI yang hingga kini masih buron.

Ia menambahkan untuk proses selanjutnya, pihaknya menunggu proses hukum selesai.

“Kami menunggu proses selesai sampai menjalani hukuman, baru kami dapat melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai rekomendasi dari aparat penegak hukum,” ujar Ridha..

Dia menjelaskan bahwa izin tinggal terbatas itu pilihan durasinya bervariasi mulai dari 30 hari, satu tahun hingga dua tahun.

“Izin tersebut dapat diberikan kepada orang asing, di antaranya WNA yang masuk Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, WNA kawin sah dengan WNI, anak yang lahir di Indonesia saat ayah dan atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas hingga orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan.

Baca juga:  Ini, Situasi Lalin Hari Pertama PPKM di Bali

Sebelumnya, terungkap laboratorium narkoba itu bermula saat tim gabungan melakukan penyelidikan pada Kamis (18/7), sekitar pukul 15.45 Wita.

BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah vila yang berada di kawasan Desa Keliki Kawan, Payangan Kabupaten Gianyar, Bali, yang digunakan sebagai laboratorium narkotika.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan vila dengan kondisi jalan yang terjal.

Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirer, dan peralatan lainnya.

Selain itu, di bagian dapur vila tersebut, Tim menemukan sebuah toples dan sebuah wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas.

Baca juga:  Jalur Pendakian Dilanda Kebakaran, WNA Dievakuasi dari Lereng Gunung Agung

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, cairan tersebut mengandung narkotika jenis DMT.

Pada Minggu (21/7), sekira pukul 16.00 Wita, Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, yang diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI.

Ketika dilakukan penggeledahan, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak 2023 tersebut dan AMI diperkirakan sedang berada di luar negeri.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT. (kmb/balipost)

BAGIKAN