Para terdakwa kasus pembunuhan di Sempidi menjalani sidang vonis. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Jaksa mengajukan banding atas vonis ringan yang diberikan majelis hakim PN Denpasar terhadap para tersangka pembunuhan Adhi Putra Krismawan di Jalan Raya Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung. Memori banding akan dikirim, Rabu (24/7).

JPU dari Kejari Badung melalui Kajari, Sutrisno Margi Utomo, Selasa (23/7) menegaskan JPU banding atas vonis terdakwa Roni Putra dkk.

“Pada tanggal 23 Juli kami sudah nyatakan banding,” ucap Kajari Badung.

Dikatakan, perbuatan para terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Adhi Putra yang mengakibatkan dia meninggal dunia.

Kajari Sutrisno menerangkan ada dua pertimbangan sehingga JPU menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Pertama terdapat putusan berbeda antara putusan pelaku anak (terpidana AMF) dengan perkara Roni Saputra dkk. Dalam perkara pelaku anak, majelis hakim memutus pelaku bersalah melanggar Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga:  Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Dihukum Lima Tahun Penjara

Sedangkan untuk putusan perkara dengan terdakwa Roni dkk., (dewasa) majelis hakim memutus bersalah melanggar pasal 170 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun.

“Selanjutnya pertimbangan kami yang kedua putusan majelis hakim dalam perkara Roni dkk, belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Hal ini juga dapat dilihat dari respon negatif masyarakat atas putusan tersebut. Dan untuk memori banding akan kami serahkan Rabu, 24 Juli 2024 ke Pengadilan Negeri Denpasar,” jelasnya.

Sebelumnya enam orang pelaku pembunuhan di Jalan Raya Sempidi, dengan korban Adhi Putra Krisnawan asal Buleleng, Kamis (18/7) terlihat lebih bahagi. Ketika JPU Imam Ramdhoni dari Kejari Badung menuntut para terdakwa yakni Roni Saputra (21), Bima Fajar Hari Saputra (18), Ocshya Yusuf Bahtiar (21), Ahmat Hilmi Mustofa (24), Pujianto (31) dan Siswantoro (42) dengan pidana penjara selama 17 tahun, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai IB Bamadewa Patiputra, hanya menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun.

Baca juga:  Ekomangrove Kedonganan Bersiap Sambut Delegasi KTT G20

Hakim menilai yang dilakukan para terdakwa adalah bukan merupakan pembunuhan berencana. Sehingga mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke tiga KUHP. Atas pasal itu, para terdakwa dihukum selama tujuh tahun penjara.

Atas vonis itu, terdakwa begitu semangat langsung menyatakan menerima. Ini berbeda dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Bahkan si anak paling apes. Terdakwa anak berinisial Alf atau AMF yang ikut melakukan pembunuhan dijerat Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP atau Kedua Primair Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 5 KUHP. Si anak kemudian dihukum selama enam tahun.

Baca juga:  Kunjungi Posko Brimob, Kapolri Gelorakan Semangat Pengamanan G20

Hakim menyatakan terdakwa anak telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Seperti diberitakan, enam orang kasus pembunuhan di Sempidi dituntut pidana penjara selama 17 tahun. Kasus ini sempat viral di media sosial. Peristiwa pembunuhan di Jalan Raya Sempidi – Dalung Br. Uma Gunung Kecamatan Mengwi, Badung, dengan korban atas nama Adhi Putra Krisnawan asal Buleleng, terekan CCTV. Oknum anggota kelompok silat PSHT dari luar Pulau Bali ini bermaksud balas dendam. Hanya saja saat mereka hendak balas dendam karena salah satu anggotanya dibunuh di luar Bali, mereka malah salah sasaran. Adhi Putra Krisnawan yang tidak tahu apa-apa menjadi korban pembunuhan secara sadis. (Kmb37)

BAGIKAN