Terdakwa, Hari Soelistya Adi (37) divonis selama 5 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Yasa, Selasa (23/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa, Hari Soelistya Adi (37) divonis selama 5 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Yasa, Selasa (23/7). Hari dinyatakan bersalah menggunggah dugaan perselingkuhan oknum TNI, Lettu MHA di akun media sosialnya.

Terdakwa asal Surabaya tersebut dituding melanggar Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat(1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain dihukum selama lima tahun, terdakwa juga dihukum denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca juga:  PNS Meninggal Karena COVID-19 akan Dikremasi

Walau hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa divonis 6 tahun, Hari memilih melakukan upaya hukum banding. Banding itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Teddy Raharjo, Rabu (24/7).

Kuasa hukumnya menegaskan bahwa terdakwa hanya orang yang disuruh untuk mengupload oleh AP (terdakwa dalam berkas tersendiri). “Dia kan hanya disuruh dan sekarang diadili. Tentu saya keberatan dan menurut saya putusan ini tidak adil,” ucap Teddy yang sering berpenampilan nyentrik di PN Denpasar ini.

Baca juga:  HUT Bali TV ke-17, Suastini Koster Persembahkan Musikalisasi Puisi "Padang Karma"

Kasus ini bermula dari perselisihan suami istri yang merupakan oknum TNI. Sang istri, AP membuat story di akun Instagramnya berupa screenshoot percakapan antara dirinya dengan suaminya Lettu MHA, Sabtu (16/12/2023). Kasus ini sempat mendapat perhatian publik, bahkan viral karena banyak yang mempertanyakan dijadikannya sang istri sebagai tersangka bahkan sempat ditahan.

Atas pertimbangan kemanusiaan karena AP memiliki anak balita akhirnya penyidik Satreskrim Polresta Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ratusan Napi di Lapas Kerobokan Urus e-KTP
BAGIKAN