Terdakwa Amrin Al Rasyid Pane sesaat setelah diadili di PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan wanita panggilan yang mayatnya dimasukkan ke dalam koper mulai disidangkan, Selasa (23/7). Duduk sebagai terdakwa adalah Amrin Al Rasyid Pane (21).

Pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur inilah yang menghabisi wanita panggilan berinisial RA, usai terdakwa menyetubuhi korban. Puncak kemarahan terdakwa manakala RA minta bayaran lebih, sementara terdakwa tidak cukup uang untuk membayar sesuai permintaan korban.

Dalam dakwaan JPU dari Kejari Badung, Selasa sore, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Menurut dakwaan JPU, Putu Windari Suli, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (3/5), sekitar pukul 02.30 WITA, di lantai II kamar kos, Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung. Awalnya, Amrin memesan RA lewat aplikasi dengan harga yang disepakati sebesar Rp 500.000. Mereka saling tukar nomor WhatsApp.

Baca juga:  Sidang Perdana Kasus Tahura, Yonda Minta Penangguhan 4 Jam Saat Galungan  

Mereka ngobrol lalu ada kesepakatan dan RA bergegas ke kos Amrin sekitar pukul 02.30 WITA. Di kamar, mereka kembali menyepakati harga sebelum melakukan hubungan seksual.

Namun setelah hubungan tersebut selesai, RA meminta bayaran lebih sebesar Rp 1 juta, dengan alasan durasi layanan yang melebihi kesepakatan awal. Terdakwa pun menolak. Atas penolakan itu, korban memegang ponsel dan mengancam terdakwa akan melaporkan kejadian ini ke teman dan pacaranya agar terdakwa dipukuli jika tidak mau membayar sesuai yang diminta korban.

Baca juga:  Tahun Ini, Peserta PJMB FKH Unud Capai Rekor Tertinggi

Atas ancaman itu, sesuai dakwaan JPU, terdakwa panik, dan teringat suatu kejadian pembunuhan saat event G20 yang dilakukan oleh PSK di salah satu hotel di Bali. Terdakwa yang melihat ada pisau di lantai kamarnya itu dipakai menggorok leher korban. “Korban sempat berteriak sambil berusaha berontak, tetapi terdakwa langsung membekap mulut korban dan mendudukkan korban di lantai, sambil kembali menggorok leher korban sampai korban lemas dan kejang-kejang,” beber JPU.

Melihat korban masih bergerak, terdakwa kembali menikam korban mengenai leher dan bahu hingga korban tidak bergerak lagi. Setelah korban tidak bergerak, terdakwa bingung mau berbuat apa.

Melihat koper di atas lemari, terdakwa memutuskan untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper.
Namun, karena kepala korban tidak cukup untuk masuk, terdakwa berusaha memotong leher korban dengan pisau, tetapi tidak berhasil.

Baca juga:  Polri Rekrut Personel di DOB Papua

Terdakwa kemudian mematahkan leher korban dengan memutarnya dan menginjak kepala korban agar bisa masuk ke dalam koper. Setelah berhasil memasukkan tubuh korban ke dalam koper, terdakwa menutup koper dan menutupi bagian yang terbuka dengan kaos miliknya.

Terdakwa kemudian membawa koper tersebut keluar kamar dengan menyeretnya, lalu membawa koper berisi tubuh korban ke arah Nusa Dua. “Setelah berkeliling selama satu jam, terdakwa membuang koper tersebut di bawah jembatan panjang Jimbaran,” tandas JPU. (Miasa/balipost)

BAGIKAN