Anggota BNN menjaga laboratorium yang dipakai tersangka DAS memproduksi narkotika golongan I jenis DMT. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pabrik narkoba dikelola WN Filipina, DAS (28) dan dikendalikan AMI asal Yordania ditemukan di Jalan Keliki Kawan, Payangan, Gianyar. Kasus ini menimbulkan tanda tanya terkait sistem pengawasan aktivitas warga negara asing (WNA) yang tinggal di Bali.

Praktisi hukum, Made Somya Putra, SH, MH, Rabu (24/7) mengatakan terungkapnya kasus ini merupakan sebuah alarm bahaya bagi semua kalangan terkait pemberantasan narkoba. “Pengawasan dan struktur hukum yang lemah menjadikan warga negara asing leluasa membangun pabrik dan menjadikan Bali sebagai pasar narkoba,” tegasnya.

Ditemukannya pabrik narkoba di Payangan, Gianyar, menurut Somya, bukan prestasi tapi pukulan telak dalam penegakan hukum pemberantasan narkoba. Sebab penemuan pabrik narkoba ini tidak hanya kali ini saja dan mirisnya lagi dikendalikan WNA.

Dalam hitungan bisnis, pendirian pabrik sebagai tempat produsen narkoba, artinya Bali merupakan tempat strategis dalam penyebaran barang terlarang tersebut.
“Mungkin dianggap aman, mudah memasarkan atau marketing dan masyarakat banyak yang mengonsumsi. Dalam hal ini, Bali sudah dijadikan sebagai pasar dan produsen narkoba. Oleh karena itu mari kita selamatkan Bali,” tutupnya.

Baca juga:  Pencairan Dana BKK Desa Adat Tahap 3 2023 Tuntas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Selasa (23/7) usai rilis pengungkapan kasus itu mengatakan langkah ke depan menghindari hal-hal seperti ini tentu saja Imigrasi tidak bisa sendiri harus berkolaborasi dan itu sangat penting. Berkaitan dengan tindak pidana narkotika, menurutnya yang paling kompeten BNN.

“Kami dari imigrasi untuk prilaku yang dilakukan WNA dalam melakukan hal-hal tidak terpuji ini patut dikenakan tindakan keimigrasian,” tegasnya.

Selain itu, Pramella mengungkapkan pihaknya akan terus menerus melakukan peningkatan pengawasan dan bergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing. Tim pengawasan orang asing tidak hanya Imigrasi, ada BNN, kejaksaan dan kepolisian. “Berkaitan dengan itu tentunya masing-masing tim sesuai dengan fungsinya bisa melakukan proses lebih lanjut untuk pengawasan,” ungkapnya.

Baca juga:  Penularan COVID-19 di Denpasar Masih Tinggi, Hari Ini Juga Tambah di Atas 100

Sedangkan tersangka DAS untuk sementara mengantongi Itas investor.

Sementara R. Syarif Hidayat selaku Dir. Interdiksi Narkotika Dit. Bea Cukai menyampaikan, salah satu tugas Bea Cukai melindungi masyarakat. Pengungkapan clandenstine laboratory tersebut merupakan bentuk komitmen Direktorat Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkotika. “Kami tiap hari melakukan analisis terhadap pergerakan barang-barang, baik dari luar maupun dalam negeri. Terutama pengawasan terhadap barang-barang kimia dan juga disamarkan sebagai barang kimia serta terhadap perlengkapan atau peralatan yang digunakan untuk membentuk suatu laboratorium pembuatan obat,” tegasnya.

Selanjutnya hasilnya disandingkan dengan analisis BNN sehingga mengerucut suatu dugaan adanya laboratorium di TKP. Tindak lanjutnya dilakukan join analisis dan penindakan dibentuk Tim Terpadu BNN dengan instansi lain dan mengerucut bahwa ini clandenstine laboratory membuat DMT.

Baca juga:  Pembukaan Masa Kampanye, Ini Komitmen Paslon

“Dari analisis barang ini (peralatan laboratorium) hampir semua lokal. Barang-barang ini pembeliannya secara online,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom merilis pengungkapan pabrik narkoba di TKP, Jalan Keliki Kawan, Payangan, Gianyar, Selasa (23/7). Diungkapkannya banyak pabrik narkoba harus dijadikan alarm atau peringatan bahaya bahwa Bali dan wilayah Indonesia lainnya merupakan sasaran tempat produksi gelap narkoba oleh jaringan narkoba internasional.

Selain itu Bali dianggap prospektif sebagai area pasar narkoba jenis apapun. Komjen Marthinus menjelaskan bukan hanya sabu-sabu (SS), ekstasi dan ganja, namun Bali adalah pasar heroin, kokain dan ke depan bisa saja menjadi pasar narkotika jenis dimenthyltryptamine (DMT) seperti diungkap di TKP. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN