Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif KemenKop UKM Fiki Satari dalam wawancara khusus di Jakarta, Kamis (5/10/2023). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Lokapasar atau marketplace Temu dari China dicegah masuk ke Indonesia. Harapan itu disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan pemangku kebijakan terkait diharapkan untuk bersinergi mencegah hal itu.

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM Fiki Satari, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (25/7), menyatakan bahwa langkah itu perlu dilakukan demi melindungi para pelaku usaha, khususnya UMKM di dalam negeri.

Menurut Fiki, aplikasi marketplace bernama Temu dari China ini dampaknya akan sangat mematikan bagi UMKM lantaran pabrik dari China bisa bertransaksi langsung dengan konsumen. “Ada satu platform MtoC (manufacture to customer) 80 ribu pabrik akan masuk (dalam platform ini). Di Amerika, Temu ini mengalahkan Amazon. Harusnya ini dilarang karena saat ini pukulan bagi UMKM itu sudah semakin habis-habisan,” kata Fiki.

Baca juga:  Jumat Ceria Pemkab Badung Dirangkaikan Munas Perempuan 2024

Ia juga berharap arus masuk barang impor ilegal yang makin masif bisa dibendung karena akan membuat produk UMKM sulit bersaing dari sisi harga, karena barang ilegal masuk ke pasar domestik tanpa membayar pajak atau bea masuk sesuai ketentuan.

Demi memastikan UMKM tetap bertahan dari ancaman barang ilegal, Fiki berharap ada kesetaraan dan keadilan dalam menjalankan aktivitas usaha.

Ia menyebut importir harus dapat dipastikan patuh terhadap regulasi dengan membayar bea masuk barang impor. Dengan jaminan penegakan hukum serta aturan terkait barang impor, maka pelaku UMKM dalam negeri dipastikan dapat bersaing.

Baca juga:  Ketersediaan Beras Nasional Menjelang Ramadhan 2023 Dipastikan Aman

Selain persoalan impor ilegal, Fiki menyebut UMKM nasional juga dihadapkan pada persoalan mahalnya biaya dan proses dalam mengurus perizinan.

Contohnya, ketika satu UMKM membuat merek, mereka diwajibkan untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan biaya yang cukup mahal. UMKM juga dibebani untuk membuat badan hukum usaha dan dibebani pajak.

“Ini semua kalau diadu dengan produk impor yang murah karena ilegal, maka ini menjadi tidak bisa bersaing. Jadi yang kami inginkan adalah persaingan yang setara,” kata Fiki.

Baca juga:  Cricket Putri Bali Raih Perak Pertama

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Impor Ilegal yang bertugas melakukan penindakan terhadap importir nakal yang sengaja memanipulasi dan menyalahgunakan izin impornya.

Satgas ini terdiri dari 11 wakil dari beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan impor. Saat ini tim satgas masih melakukan pemetaan terhadap rencana aksi yang akan segera dijalankan untuk mencegah semakin banyaknya impor ilegal masuk ke Tanah Air.

Satgas tersebut diberi waktu untuk bekerja selama 6 bulan atau hingga Desember 2024. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN