DENPASAR, BALIPOST.com – Pengolahan sampah di dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar belum juga memenuhi target. Padahal sebelumnya, PT Bali CMPP sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan TPST ini sempat pernah memenuhi target 60 persen dari kapasitas TPST Kesiman Kertalangu dan TPST Padangsambian Kaja.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas LHK Kota Denpasar, Viktor Andika Putra, Kamis (25/7), mengatakan karena berbagai persoalan yang tak kunjung usai ini, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) dua ke pihak pengelola. Beberapa persoalan yang belum diselesaikan PT. Bali CMPP yakni, pertama belum bisa one day service sehingga ada penumpukan baik sampah baru, sampah hasil cacahan, sampah residu dan Refuse Derived Fuel (RDF) hasil olahan.
Kedua, penumpukan tersebut menghasilkan bau di sekitar lokasi sehingga mereka diharuskan bisa menangani hal tersebut. Ditambah, keluhan dan pengaduan masyarakat di sekitar TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja mengenai adanya bau yang dihasilkan dari proses pengelolaan sampah pada TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.
“Dengan kondisi itu, kami Dinas LHK sudah melayangkan surat teguran atau surat peringatan (SP) ke-2 kepada PT Bali CMPP,” jelasnya.
Dalam surat teguran tersebut, disampaikan pengelola wajib menerapkan one day treatment dalam pengolahan sampah, menerapkan residu diangkut setiap hari dan tidak terjadi adanya penumpukan residu. Selanjutnya agar seluruh sampah yang telah dicacah segera diolah sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di area Work in progress (WIP) atau barang setengah jadi.
Selain itu PT Bali CMPP agar menerapkan hasil RDF tidak dijemur diluar bangunan gedung pengolahan sampah. Pengelola juga melakukan memperbaiki manajemen pengelolaan limbah asap dan PT Bali CMPP membersihkan lokasi lingkungan TPST.
Kata Viktor, sampai saat ini, pengolahan sampah juga baru mencapai 168 ton per hari untuk TPST Kesiman Kertalangu dari kapasitas 450 ton per hari. “Itu belum masuk juga 60 perse dari target pengolahan yakni 270 ton. Sedangkan di Padangsambian baru 36 ton per hari dari total kapasitas 120 ton per hari. Kalau ambil 60 persennya kan 72 ton, ini juga belum memenuhi,” ungkap Viktor.
Dengan kondisi tersebut sudah dipastikan pihak Dinas LHK tidak akan mau mengeluarkan tiping fee sebelum kontrak terpenuhi. Sebab, syarat untuk mengeluarkan tiping fee yang jumlahnya Rp100.000 per ton bukan hanya sekedar pencapaian 60 persen.
Namun juga ada syaratnya lain sesuai kontrak seperti harus lulus uji kehandalan mesin, Sertifikat Layak Operasional (SLO) dan masih berbagai syarat harus terpenuhi. “Kalau semua terpenuhi baru kita keluarkan. Sampai sekarang belum ada kami keluarkan tiping fee untuk ke TPST,” imbuhnya. (Widiastuti/bisnisbali)