Anggota Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih saat melaksanakan uji petik dalam rangka coklit daftar pemilih pada pemilihan tahun 2024, di Desa Kutampi Kaler. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bawaslu Klungkung merilis hasil pengawasannya terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar pemilih pada pemilihan tahun 2024, Kamis (25/7). Hasilnya, Bawaslu menemukan sejumlah persoalan di setiap desa.

Dari pemilih yang tercecer dari proses coklit, daftar pemilih yang tidak dikenali, hingga pemilih yang sudah meninggal dunia, masih terdaftar dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan).

Ketua Bawaslu Klungkung Komang Supardika, mengatakan sesuai dengan arahan Bawaslu Bali, Bawaslu KlungkungKlungkung sejak awal melakukan uji petik terhadap data yang sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih. Bawaslu ingin memastikan apakah agenda coklit itu sudah berjalan dengan baik, atau tidak, dengan melakukan uji petik pada 10 KK setiap desa.

Baca juga:  Dipertanyakan, "Ngotot" Pemerintah Pertahankan PT 20 Persen

Hasil pengawasan Bawaslu Klungkung dituangkan ke dalam formulir model-A yang merupakan alat kerja Bawaslu. Hasil pengawasan di setiap desa, dicatat sebagai kejadian khusus, kemudian langsung diberikan saran perbaikan dan tindak lanjut.

Temuan adanya pemilih yang sudah meninggal, namun masih masuk ke dalam daftar pemilih, salah satunya ditemukan di Kelurahan Semarapura Kangin, tepatnya di Kampung Lebah. Bawaslu langsung memberikan saran tertulis kepada PPK. Sehingga langsung dicoret oleh Pantarlih dari daftar pemilih.

Selain itu, hal serupa juga ditemukan di Desa Kusamba. Terdapat orang yang sudah meninggal masih terdaftar dalam DP4. Tetapi masih tidak dicoklit, karena menurut keterangan pihak keluarga, belum mengurus akta kematian.

Baca juga:  Di Klungkung, Belasan Bacaleg Diganti

Bawaslu kemudian memberikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatam Dawan, agar segera menindaklanjutinya. Sehingga, sudah masuk kode 001 pada sistem KPU, Sidalih. Daftar pemilih yang sudah meninggal juga ditemukan di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan.

Bahkan sudah memiliki bukti dukung akta kematian. Daftar pemilih itu pun disarankan segera dicoret dari daftar pemilih dan tidak dicoklit.

“Setiap temuan kami di lapangan, kami sampaikan saran perbaikan kepada KPU. Baik itu adanya temuan pemilih yang belum masuk ke dalam data pemilih setelah memenuhi syarat sebagai pemilih, atau ada data pemilih yang sudah meninggal, tetapi masih masuk datanya sebagai pemilih. Sehingga segera dapat diperbaiki,” kata Komang Supardika.

Baca juga:  KPU Tabanan Gelar Coklit di Dua Desa

Dia menegaskan jangan sampai ada satu pemilih pun yang tercecer untuk dapat menggunakan hak memilihnya saat pilkada 2024. Selain pengawasan dalam uji petik, dari identifikasi yang telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Klungkung juga telah menyusun potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan coklit data pemilih dalam pemilihan tahun 2024.

Potensi kerawanan yang telah dipetakan tersebut akan menjadi acuan atau fokus pengawasan yang akan dilakukan pengawas pemilu sampai di tingkat PKD, agar dapat mewujudkan data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir. (Bagiarta/balipost)

 

BAGIKAN