Polisi mengamankan barang bukti di gudang pengoplos LPG, Jalan Tunjung Tutur III Gang Pari, Denut. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Direktorat Reskrimsus Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Cipkon Agung menggerebek gudang pengoplos elpiji di Jalan Tunjung Tutur III, Gang Pari, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, Kamis (25/7). Selain mengamankan ratusan tabung gas, polisi menangkap dua pelaku berinisial INS yakni pemilik gudang dan karyawannya, EIS.

Kasatgas Humas Operasi Cipkon Agung 2024 Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Jumat (27/7) membenarkan pengungkapan tersebut dan ini merupakan salah target dari pelaksanaan Operasi Cipkon. Kronologisnnya menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Operasi pada Kamis pukul 05.00 WITA melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas disubsidi pemerintah.

Baca juga:  Tabrak Pohon, Mr.X Tewas

Selain itu adanya kegiatan pemindahan atau pengoplosan LPG yang di TKP. “Satgas Gakkum menemukan gudang yang dicurigai menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana dimaksud. Selanjutnya anggota Satgas mencari pemilik gudang, INS dan ditemukan di rumah yang bersebelahan dengan TKP,” ungkapnya.

Selanjutnya pukul 05.30 WITA,.anggota Satgas Gakkum minta tersangka INS untuk membuka pintu gudang tersebut. Setelah itu pelaku bersama polisi masuk ke gudang dan memergoki tersangka EIS merupakan buruh dari INS yang sedang mengoplos isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung 50 kilogram.

Baca juga:  Polresta Selidiki Dugaan Pengoplosan di Gudang Elpiji Terbakar

Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sejumlah tabung LPG 50 kilogram dengan posisi sedang dioplos dengan tabung 3 kilogram. Di samping itu juga diamankan 40 buah tabung LPG 50 kilogram berisi, 19 buah tabung LPG 12 kilogram dalam keadaan berisi, empat buah tabung LPG ukuran 12 kilogram kosong, 34 buah tabung LPG ukuran 3 kilogram berisi, 78 buah tabung LPG ukuran 3 kilogram kosong, 13 buah pipa besi panjangnya 15 hingga 19 centimeter, satu buah gunting kuku, 250 buah karet seal tabung LPG dan mobil suzuki pick DK 9838 VH.

Baca juga:  Minim, Kasus Pengoplosan Elpiji Masuk Pengadilan

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar mantan Kapolresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN