Cep Nandi Yunandar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Januari sampai Juni 2024, klaim jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pada pekerja bukan penerima upah (BPU) di Bali mencapai lebih dari Rp41,07 miliar. Klaim itu untuk 1.501 kasus.

Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar, belum lama ini mengatakan, pembayaran klaim sebesar Rp41,07 miliar lebih itu meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp231 juta lebih untuk 260 kasus dan Jaminan Kematian (JKM) Rp32 miliar lebih untuk 772 kasus. Selanjutnya Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 8 miliar lebih untuk 469 kasus

Baca juga:  Peserta BPJamsostek Bisa Peroleh MLT, Mulai KPR Bersubsidi hingga Kredit Konstruksi

Ia mengatakan pihaknya berupaya untuk memaksimalkan kepesertaan dari kelompok tenaga kerja BPU agar mereka mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sehingga cakupan perlindungan masyarakat meningkat,” ujar Cep Nandi Yunandar.

Cep mengutarakan pekerja penerima upah (PU) di wilayah kerja Cabang Bali Denpasar hampir sebagian besar sudah terlindungi. Tapi, kepesertaan dari bukan penerima upah (BPU) itu yang belum maksimal.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku terus melakukan sosialisasi lewat Program Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial).

Baca juga:  Rusak, Jalan Ponjok-Jurang Batu Dikeluhkan

Ia menambahkan selama ini dukungan dari Pemprov Bali terkait perlindungan program jaminan sosial sangat bagus.

“Jadi kami berupaya terus melakukan kordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan yang banyak terdapat potensi masyarakat pekerja yang belum terlindungi. Misalnya, dengan Dinas Koperasi, UMKM, para pedagang, dan para ojek online,” katanya lagi.

Ia terus bergerak untuk melindungi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan maupun komunitas guna memastikan perlindungan para tenaga kerja khususnya di sektor bukan penerima upah.

Baca juga:  Penataan Besakih, Pemerintah Diminta Siapkan Tempat Berjualan Sementara

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

“Di tahun 2024 ini, kami akan terus meningkatkan cakupan kepesertaan khususnya di Provinsi Bali sehingga masyarakat pekerja di Bali terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan dan dapat bekerja tanpa rasa cemas,” katanya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN