Keluarga asal India dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keluarga asal India dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Keluarga yang dipulangkan itu adalah MKAS (39) beserta istrinya FBAH (45), dan ketiga putrinya HB (16), IA (13) dan HZK (4) karena overstay selama 5 tahun.

Sesuai Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dijelaskan bahwa, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

MKAS ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 April 2019 dengan Visa On Arrival yang hanya berlaku untuk 30 hari dan sempat melakukan perpanjangan pada 24 Mei 2019. Pada 27 Mei 2019, istri dan ketiga anaknya tiba di Indonesia dan mendapatkan izin tinggal selama 30 hari.

Baca juga:  Terlibat Perkelahian, Sepuluh Pemuda Diamankan

Hanya satu hari menginap di Bali, mereka berlima pergi berlibur ke Gili Trawangan, NTB. Mereka tidak dapat kembali ke Bali untuk melakukan perpanjangan izin tinggal karena kehabisan uang dan tidak dapat keluar dari hotel sampai mendapat kiriman uang dari keluarganya.

Mereka terjebak di Gili Trawangan hingga 58 hari sampai pada akhirnya berhasil kembali ke Bali. Namun mereka kembali menemukan permasalahan lainnya yakni tidak mampu untuk membayar denda overstay.

Baca juga:  Ini Jadwalnya, RS PTN Unud Difungsikan Jadi Isolasi Pasien COVID-19

Izin tinggal MKAS berakhir pada 16 Juni 2019 atau sekitar 5 tahun lalu namun gagal melakukan pembayaran pada proses perpanjangan izin tinggal terakhir kali. Saat tiba di Bali, FBAH sedang dalam keadaan hamil hingga kemudian ia melahirkan anak ketiga mereka di Denpasar pada 18 Februari 2020.

Selama berada di Indonesia, keluarga ini tinggal di sebuah penginapan di wilayah Denpasar. Selama di Indonesia, yang bersangkutan mengaku menggantungkan hidupnya dengan mengandalkan kiriman uang dari saudara laki-laki MKAS yang tinggal di India dengan jumlah yang tidak menentu setiap bulannya.

MKAS sempat melaporkan keadaan keluarganya yang tinggal di Bali tanpa izin kepada Konsulat Jenderal India dan kemudian disarankan untuk melaporkan diri ke Kantor Imigrasi. Namun yang bersangkutan terus menunda melaporkan diri ke Kantor Imigrasi dan memilih untuk tetap tinggal di Bali.

Baca juga:  Kanim Denpasar Terima 7.343 Permohonan Izin Tinggal

Selama tinggal tanpa izin, MKAS dan keluarganya menghabiskan waktu dengan berkeliling dan menikmati suasana Bali pada saat weekend. Setiap harinya ia menjalankan bisnis online yang berbasis di India.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman serta sebagai bukti nyata kehadiran negara. “Deportasi tujuh WNA ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa aturan dihormati dan ketertiban terjaga” katanya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN