Petugas melakukan Coklit untuk pemutakhiran data Pemilu 2024. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pilkada 2024 telah usai dilakukan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) di bawah koordinasi KPU. Ditemukan sejumlah proses coklit yang tidak sesuai ketentuan.

Badan Pengawas Pemilu di sembilan kabupaten/kota di Bali telah mengeluarkan sebanyak 394 saran perbaikan secara lisan dan tertulis ke jajaran KPU. “Saran perbaikan yang dikeluarkan tersebut terhadap adanya temuan terkait prosedur coklit yang tidak sesuai ketentuan dan juga akurasi data pemilih,” kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani di Denpasar, Kamis (25/7) dilansir dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  8 Balon DPD Tak Penuhi Syarat Dukungan, Diberi Waktu Hingga 20 Mei Lakukan Perbaikan

Ia merinci temuan terkait prosedur coklit yang berlangsung dari 24 Juni-24 Juli 2024, yang tidak sesuai ketentuan di antaranya pantarlih (petugas pemuktahiran data pemilih) tidak mencoklit secara langsung dan pantarlih tidak menempelkan stiker di rumah pemilih yang telah dicoklit

Selanjutnya pantarlih tidak menandai pemilih disabilitas dan adanya kesalahan penulisan pada stiker coklit dan adanya pemilih 1 KK tetapi berbeda tempat pemungutan suara.

Sementara itu, mengenai akurasi data pemilih di antaranya adanya masyarakat yang Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih belum terdaftar dan adanya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih terdaftar dalam daftar pemilih.

Baca juga:  Coklit, Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran

Selanjutnya terkait pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili (keluar), bukan penduduk setempat (di luar domisili), warga negara asing (WNA) dan TNI-Polri.

Ariyani mengatakan, Bawaslu Provinsi Bali dan jajaran tak hanya mengeluarkan saran perbaikan, tetapi sebelumnya telah melakukan upaya-upaya pencegahan.

“Upaya pencegahan dengan melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses coklit yang dilaksanakan oleh pantarlih, uji petik mendatangi paling sedikit 10 KK yang sudah di-coklit oleh pantarlih setiap hari, dan melakukan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih guna memastikan seluruh warga Bali terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya.

Baca juga:  Parpol Diingatkan Ikuti Aturan Terkait Pemasangan APK

Menurut Ariyani, Bawaslu Provinsi Bali dan jajaran telah melakukan upaya pencegahan sebanyak 208 upaya pencegahan. Pencegahan yang dilakukan melalui bentuk kegiatan identifikasi kerawanan, pendidikan (sosialisasi), kerjasama, naskah dinas (imbauan/cegah dini), publikasi dan kegiatan lainnya (patroli, rapat koordinasi, dan audiensi). (kmb/balipost)

 

BAGIKAN