Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lembaga penyelenggara jaminan sosial saat ini tengah memfokuskan kepesertaan pada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU). Tujuannya, agar masyarakat yang terbantu dengan manfaat dari perlindungan jaminan sosial ini akan makin banyak. Demikian disampaikan Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar.

Ia mengatakan salah satu manfaat tambahan yang bisa didapatkan peserta dan sangat membantu adalah program beasiswa. Semester I 2024, pihaknya telah melakukan pembayaran beasiswa sebesar Rp4,8 miliar lebih dengan jumlah klaim 547 penerima.

Baca juga:  Dari Denpasar Kembali Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Harian Terbanyak hingga Pecah Rekor Lagi!! Bali Tambah 14 Korban Jiwa COVID-19

“Selain mendapatkan manfaat pokok (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan), keluarga peserta BPJamsostek yang menjadi ahli waris juga mendapat manfaat lain,” ujarnya.

Manfaat lain itu berupa beasiswa, yang diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia.
Beasiswa ini diberikan per tahun dengan besaran yang bervariasi tergantung jenjang sekolahnya.

“Kalau dihitung uang yang disiapkan beasiswa untuk anak pekerja itu, maksimal sebanyak Rp174 juta untuk dua orang anak pekerja yang mengalami musibah,” katanya.

Baca juga:  Polres Gianyar Berikan Beasiswa untuk Anak Yatim Piatu

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019. Yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Beasiswa itu, kata Cep, untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM. Untuk program JKK, bantuan tersebut, diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Baca juga:  Mengawal Prestasi Akademik, Rp 2,4 miliar Beasiswa Jembrana Cair

Cep berpesan agar pekerja mulai peduli dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Karena memang risiko pekerjaan bisa mengintai siapa saja, bisa terjadi kapan saja, dan ini tentunya bagi keluarga yang ditinggalkan bisa memengaruhi ketika misalnya kepala keluarga mengalami musibah,” ungkapnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN