Plt Sekretaris DPRD Buleleng, Gede Sandhiyasa. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Masa jabatan anggota DPRD Buleleng periode 2019-2024 segera berakhir. Sekretariat DPRD Buleleng kini menyiapkan uang pesangon untuk 45 anggota DPRD.

Pesangon ini sebagai jasa pengabdian anggota DPRD selama lima tahun bertugas. Total dana jasa pengabdian yang disiapkan mencapai Rp430.290.000 dari APBD.

Ratusan juta rupiah ini dialokasikan untuk 45 anggota DPRD Buleleng periode 2019-2024. Besaran uang yang diterima bervariasi tergantung pada jabatan yang diemban.

Baca juga:  Dari 12 Mobdin DPRD Buleleng yang Dikembalikan, Baru Lima yang Diserahkan

Plt Sekretaris DPRD Buleleng, Gede Sandhiyasa memaparkan pemberian jasa pengabdian diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Besaran uang yang diterima berbeda antara ketua dan anggota, serta disesuaikan dengan lama masa bakti mereka.

“Besaran uang representasi  disesuaikan sesuai dengan masa bakti yang dijalani. Jadi besaran pesangon yang didapat ini berbeda-beda tergantung jabatan yang diemban,” kata Sandiyasa.

Baca juga:  Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Tidak Terdampak Erupsi Semeru

Secara rinci, besaran uang representasi untuk ketua DPRD adalah Rp2.100.000, untuk wakil ketua Rp1.680.000, dan untuk anggota DPRD Rp1.575.000.

Dengan demikian, total uang pesangon yang diterima adalah Rp12,6 juta untuk ketua, Rp10.080.000 untuk wakil ketua, dan Rp9.450.000 untuk anggota DPRD.

Lanjut Sandhiyasa, uang representasi ini diberikan kepada seluruh anggota DPRD Buleleng masa bakti 2019-2024. Baik mereka yang terpilih kembali maupun tidak terpilih lagi.

Baca juga:  Stimulus Pemulihan Pariwisata akan Dilanjutkan di 2021

Sandhiyasa menegaskan uang jasa pengabdian baru akan diterima setelah anggota DPRD tersebut diberhentikan dari tugasnya. “SK pemberhentian keluar, setelah itulah baru proses pencairan ke masing-masing rekening anggota,” ujarnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN