SINGARAJA, BALIPOST.com – Oknum ASN Pemkab Buleleng berinisial GWP, yang terlibat kasus kepemilikan narkoba beberapa waktu lalu ternyata juga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik tetangganya di Perumahan Graha Asri, Kelurahan Banyuasri, Singaraja. Mirisnya, pejabat eselon IV itu pun menukar motor hasil curian dengan sejumlah narkoba jenis shabu.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, saat press release, Senin (29/7) menjelaskan, kasus curanmor dilaporkan pada hari Selasa (2/7). Pada saat itu, pemilik kendaraan bernama Samsul Bahri memarkir sepeda motornya di halaman rumahnya untuk ditinggal bekerja.
Namun pada sore harinya, motor miliknya itu sudah tidak ada. Berbekal rekaman CCTV, tersangka GWP pun terlihat membawa kabur motornya. Polisi pun langsung melakukan terhadap keberadaan tersangka.
Pelaku berhasil diamankan bersama temannya, KB. Dari penggeledahan yang dilakukan inilah ditemukan narkoba jenis shabu dari tas selempang hitam, dengan berat 0,48 bruto dan 0,22 gram netto.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Samsul Bahri. Sepeda motor tersebut selanjutnya ditukarkan dengan sejumlah paket narkoba jenis shabu kepada seorang pria bernama Komang Darma asal Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar.
Langkah polisi pun tak berhenti sampai disini. Polsek Kota Singaraja kemudian melakukan pengembangan terhadap penyuplai barang untuk GWP ini. Alhasil, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial KD (45), KB (42) dan MW (51).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan sebanyak 71 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan 52,14 gram bruto termasuk catatan pembelian narkoba jenis shabu yang dimiliki oleh ketiga tersangka ini.
“Upaya paksa penangkapan serta penggeledahan yang disaksikan oleh Kelian Banjar Dinas setempat, serta mengamankan pemilik rumah bernama KD, KB dan MW,” terang Agus Dwi.
Polisi terus melakukan upaya pengembangan dan asal barang yang didapatkan oleh para tersangka ini. Disinyalir barang itu bersumber dari GD asal Seririt yang saat ini masih berstatus DPO. “Ini masih kita kembangkan lagi. Kita masih kejar DPO penyuplai barang ini,” tergasnya.
Ketiga pelaku juga disangkakan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
Serta pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 percobaan atau perbuatan melakukan tindak pidana narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara GWP diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Hal tersebut karena perbuatannya memiliki narkoba jenis sabu hingga melakukan aksi pencurian. (Nyoman Yudha/Balipost)