DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik kepolisian yang menangani kasus terbakarnya gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, belum merampungkan pemberkasan perkara tersebut. Kejari Denpasar, saat dikonfirmasi, Senin (29/7), menyatakan pihaknya baru menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) terkait kebakaran yang menewaskan 18 pekerjanya ini.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti, bersama Kasipidum Wiraguna Wiradarma, menjelaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberkasan dari penyidik. “Baru SPDP saja. Berkas belum,” jelasnya.
Kasus yang telah menetapkan Sukojin (50) sebagai tersangka itu sejatinya sudah berlangsung cukup lama yakni awal Juni lalu. Bahkan masyarakat selalu memonitor perkembangan kasus tersebut, karena dalam sejarah di Bali, kasus terbakarnya gudang elpiji hingga menyebabkan 18 orang meninggal baru kali ini terjadi. “Belum P21. Berkas saja belum. Baru SPDP,” ucap Ady.
Sebagaimana diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024. Setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, polisi menetapkan seorang tersangka yang juga pemilik tempat usaha itu, yakni Sukojin.
Dalam penyelidikan, tidak ditemukan bukti pengoplosan di Gudang LPG CV Bintang Bagus Perkasa itu. Kebakaran yang menyebabkan 18 orang meninggal itu disebabkan bagian motor starter mobil pikap muncul percikan api dan menyambar tabung elpiji.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Minggu (24/6), pusat ledakan dan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang. Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar. Sedangkan terkait percikan api menyambar gas diduga dari valve tabung LPG 50 kilogram yang tidak tertutup rapat. (Miasa/balipost)