TKP I Nyoman Widhiasa ditemukan meninggal di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan. Widhiasa diduga merupakan korban pembunuhan. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Munti Gunung, Karangasem, I Nyoman Widhiasa (42) diduga dibunuh. Kasus ini pun terus didalami penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Pemeriksaan forensik terhadap jasad pria ini pun telah usai dilakukan. Hasilnya, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Selasa (30/7), Widhiasa meninggal karena dibekap.

Terkait kasus ini, pemeriksaan terhadap tersangka Sg (36) terus dilakukan. Pasalnya pelaku mengaku korban meninggal karena gantung diri dan sempat menempel serta menarik kalung pria asal Karangasem tersebut.

Namun alibi pelaku tersebut terbantahkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan tim forensik, korban meninggal karena dibekap. “Saya sudah tanya langsung Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar (AKP Suantara) terkait hasil penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” tegasnya.

Baca juga:  Tidak Bisa Dihubungi, Anak Temukan Ayahnya Meninggal

Hasil penyelidikan dan penyidikan kasus ini, lanjut AKP Sukadi, sebelum meninggal korban sempat cekcok dengan Sg asal Banyuwangi, Jawa Timur. Pengakuan pelaku saat kejadian sudah menemukan korban meninggal gantung diri menggunakan kain gorden.

Ia langsung memotong kain gorden tersebut, lalu minta tolong Dek Jung, Mako dan pria asal Sumba, NTT untuk membawa korban ke RS Surya Husada. Sesampainya di RS, korban dinyatakan sudah meninggal.

“Keterangan saksi-saksi juga ganjil, ada bilang saat masuk kamar tidak ada gantungan. Saat di rumah sakit bilang sudah ada gantungan pakai kain gorden,” ucapnya.

Baca juga:  HUT OPM, Polisi Antisipasi Ini

Hasil olah TKP, alibi pelaku jika korban gantung diri tidak sesuai dengan kondisi tempat kejadian. Selain itu seperti disampaikan dokter forensik, korban meninggal bukan karena gantung diri, luka leher tidak ada pengaruhnya. Korban diduga dibekap. Sedangkan saat kejadian korban mabuk berat.

“Kanit I Satreskrim menyampaikan pelaku versi keukeh (korban) gantung diri. Badan korban besar begitu, logikanya dia tidak bisa angkat sendiri, sehingga alibi tersebut terbantahkan,” ucapnya.

Hasil gelar perkara ada pengakuan pelaku jika dirinya hanya menarik kalung korban dan ada bekasnya. Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP sehingga bisa dilakukan penanganan. Diduga pelaku mengarang alibi. Saat ini penyidik masih menunggu hasil autopsi apakah korban diracun atau tidak?

Baca juga:  Dari Tiga Kapal Tiongkok Bantu Evakuasi KRI Nanggala-402 hingga Penuturan Adik Terduga Pelaku

“Yang jelas penyebab meninggal karena dibekap, baru dijerat” tutupnya.

Seperti diberitakan, seorang pria asal Banjar Dinas Munti Gunung, Karangasem, I Nyoman Widhiasa (42) diduga dibunuh di kamar kos, Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan (Densel), Minggu (21/7). Setelah kejadian itu dilaporkan ke Polresta Denpasar, polisi mengamankan pelaku seorang perempuan berinisial Sg (36) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Namun pelaku mengaku hanya menempeleng dan menarik kalung dipakai korban. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN