Sejumlah WNA dideportasi via Bandara I Gusti Ngurah Rai (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ratusan orang asing yang melakukan pelanggaran telah dideportasi dari Bali oleh Kanwil Kemenkumham Bali, melalui Rudenim Denpasar, Imigrasi Kelas I Denpasar, Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai dan juga Imigrasi Singaraja. Hingga Minggu terakhir bulan Juli 2024, persisnya hingga Senin (29/7) ada 280 orang asing yang diusir dari Bali.

Praktisi hukum, Semuel H. Uruilal, S.T., S.H., M.H., mendukung upaya deportasi yang dilakukan pihak imigrasi. Namun lebih konkritnya, kata Samuel, mereka yang dideportasi mestinya langsung distempel merah. “Artinya orang asing yang bermasalah, tidak diizinkan lagi berbuat masalah dan masuk lagi ke Indonesia,” jelasnya.

Lanjut praktisi hukum yang cukup senior di Bali tersebut, selain deportasi mestinya ada penegakan hukum hingga pelaku dibawa ke ranah peradilan. Mereka yang salah menggunakan visa, atau visa yang tidak sesuai dengan yang dikantongi, Imigrasi harus berani menindak siapa sponsornya.

“Jika banyak menyalahkan visa, Kantor Imigrasi harus menindak siapa sponsornya. Sponsor tersebut harus bertanggung jawab. Bila perlu sponsornya dibawa ke ranah hukum, sehingga mereka berhati-hati untuk menjadi sponsor orang asing untuk ke Indonesia,” jelasnya.

Baca juga:  Hari Ketiga Shortcut Canggu-Tibubeneng Dibuka, Antrean Kendaraan Masih Terlihat

Persoalan WNA yang dideportasi, didominasi overstay. Perkara lainnya, melakukan tindakan kejahatan seperti kasus narkoba, pencurian, KDRT, hingga menyalahi visa yang dikantongi.

Kasus WNA berulah yang cukup menyita perhatian publik adalah pria asal Inggris, DAAH (50) yang merampas truk dan merusak fasilitas umum di Tol Bali Mandara dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 9 Juni 2024. Ia ditangkap di area bandara selanjutnya ditahan di Polsek Kuta Utara selama 38 hari dan akhirnya diserahkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai pada 18 Juli 2024. DAAH belum lama ini dideportasi karena mengalami kepribadian bipolar.

Kasus lainnya, bekerja sebagai nail artis seperti yang dilakoni perempuan asal Belarusia berinisial IA (33). Dia nyambi menjadi nail artist di Bali. Aksinya diketahui petugas imigrasi dan IA langsung dilakukan penindakan. IA telah dideportasi ke negaranya, Jumat (26/7) lalu. IA bisa ke Bali karena disponsori oleh SN, nama sebuah salon kecantikan kuku di Bali. IA dipekerjakan sebagai nail artist.

Baca juga:  Pasien Omicron di Indonesia Bertambah Lagi, Totalnya Jadi 506 Kasus

Selain itu ada juga yang menjadi guru yoga yang dideportasi beberapa waktu lalu. Jika dilihat pada Juli 2024, dari data hingga 29 Juli, 170 orang karena mereka melanggar UU atau tidak mentaati undang-undang dan 110 orang karena overstay.

Dari jumlah itu, WNA asal Taiwan menduduki posisi nomor satu. Diikuti oleh Rusia, Amerika Serikat, Nigeria, Inggris, Iran dan negara lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi para wisatawan asing untuk selalu memastikan status dan perpanjangan izin tinggal mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memperhatikan mekanisme-mekanisme yang telah ditetapkan.

Diharapkan pula Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. Jika tidak taat, maka Kanwil Kemenkumham Bali bakal melakukan tindakan tegas hingga penangkalan. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” katanya.

Baca juga:  Kasus Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri, Kejati Bali Geledah Kampus Unud

Dalam menjaga orang asing di Bali, Pramella menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan. Pihaknya bersinergi dengan berbagai pihak terkait yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (TimPORA) untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Bali. “Hal ini untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Pramella.

Dia mengimbau kepada para WNA untuk selalu menghormati peraturan dan budaya yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali. “Kami tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas kepada WNA yang melanggar peraturan,” ucap Pramella.

 

Beberapa waktu lalu, pihak Kemenkumham Bali melalui Imigrasi juga sudah mengambil langkah projustisia dengan melimpahkan sejumlah berkas WNA bermasalah ke Kejari Badung hingga pelakunya dihukum. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN